Bambang Patijaya Dorong Penyelesaian Masalah Participating Interest 10 Persen di Jambi

????????????????????????????????????

Berita Golkar – Komisi XII DPR RI mendorong penyelesaian permasalahan Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Tanjung Jabung, Provinsi Jambi agar segera tuntas sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Diketahui, Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Jambi dalam rangka mendalami berbagai isu strategis di sektor energi.

Ketua Komisi XII Bambang Patijaya menekankan pentingnya kesepahaman antarpihak guna memastikan persoalan PI di Jambi dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. “Tentu kita melihat dari pembahasan yang ada. Ada suatu kesepahaman, bahwa kita ingin problem PI ini (di Jambi) segera terselesaikan,” ucap Bambang Patijaya saat wawancara kepada Parlementaria di Kantor Gubernur Jambi, Jambi, hari Kamis(19/06/2025).

Bambang Patijaya menambahkan bahwa Komisi XII dan semua pihak yang hadir, telah memetakan sejumlah kendala yang menghambat pelimpahan PI kepada Pemerintah Provinsi Jambi.

“Beberapa kendala-kendala sudah kita petakan dan sudah disampaikan. Kemudian, untuk timeline pun saya pikir sudah jelas. Kami (Komisi XII) meminta ketika masuk persidangan ke-4 tahun 2025 ini, semua pihak yang terlibat terhadap PI di Jambi dapat menyelesaikan semua problem yang sudah terpetakan,” tegasnya.

Anggota Fraksi Partai Golkar ini pun menyebut bahwa dari sisi administrasi, khususnya menyangkut surat-menyurat antara pihak terkait dan SKK Migas tidak terdapat hambatan berarti. “Terkait dengan beberapa surat-menyurat pun nggak ada masalah karena tinggal penyesuaian saja. Yang penting semua aturan mainnya sesuai dengan Permen ESDM,” jelasnya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016, daerah penghasil migas memiliki hak atas penawaran PI sebesar 10% dalam wilayah kerja minyak dan gas bumi. Wilayah kerja Jabung pada Provinsi Jambi sendiri saat ini dikelola oleh konsorsium yang terdiri atas PetroChina (30%) sebagai operator, PHE Jabung (28%), Petronas Carigali (27,86%), PT Raharja Energi Tanjung Jabung (8%), dan GPI Jabung Indonesia (6,14%).

Bambang Patijaya menegaskan bahwa pelaksanaan PI adalah hak legal Pemerintah Provinsi Jambi yang dijamin oleh regulasi. Oleh karena itu, seluruh proses harus dilandasi oleh komitmen untuk menyelesaikan masalah dengan tuntas.

“Itulah yang menjadi landasan aturan main daripada PI. Bahwa itu merupakan suatu hak legal daripada Jambi dan regulasi menjamin itu,” tegasnya.

Ia menyampaikan apresiasi atas berbagai langkah dan niat baik yang telah dilakukan semua pihak. “Luar biasa, kami menyampaikan apresiasi. Mudah-mudahan ini bisa clear. Kita ingin komitmen yang menyelesaikan dan hal yang terbaik untuk pembangunan yang ada di Jambi,” tutupnya. {}