Bambang Patijaya Dorong Percepatan Izin Pertambangan Rakyat di Papua Barat: Wujud Keberpihakan untuk Masyarakat Asli Papua

Berita GolkarKetua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2023.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Barat, khususnya warga asli Papua.

Ia menjelaskan, percepatan penerbitan izin pertambangan rakyat perlu diikuti dengan koordinasi aktif antara pemerintah daerah dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kendala teknis di lapangan.

“Agar Kepala Dinas ESDM provinsi segera berkoordinasi bagaimana teknis langkah-langkahnya. Hal-hal teknis seperti izin lingkungan tinggal diatur sesuai mekanisme. Yang paling penting, jangan sampai setelah izin keluar justru yang bekerja bukan orang Papua. Ini kita harus saling jaga,” tegasnya.

Bambang juga menilai, semangat utama dari kebijakan IPR di Papua Barat adalah mendorong kemandirian ekonomi rakyat lokal dengan memastikan manfaat langsung dirasakan oleh masyarakat setempat. Karena itu, pengawasan terhadap implementasi di lapangan menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar sesuai tujuan awalnya yakni membuka lapangan kerja, menambah pendapatan daerah, dan menumbuhkan ekonomi berbasis masyarakat.

“Komisi XII DPR RI berkomitmen akan terus mengawal implementasi izin pertambangan rakyat di Papua Barat sesuai regulasi yang ada, sehingga semangat pemerataan ekonomi dan keadilan sosial benar-benar terwujud dengan nyata,” tandas politisi Partai Golkar ini.

Kebijakan IPR di Papua Barat dinilai sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menempatkan Papua sebagai kawasan prioritas dalam pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan. Komisi XII DPR berharap, percepatan pelaksanaan izin ini juga diiringi pembinaan dan pendampingan teknis agar kegiatan pertambangan rakyat tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam di tanah Papua.

Leave a Reply