Berita Golkar – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan baru terkait tata cara penyusunan, penyampaian dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya menyatakan dukungannya terhadap aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023 tersebut.
“Tentang mekanisme penyampaian RKAB, untuk tahun 2024. Ini sesuatu yang sering kita tanya, pada beberapa kesempatan sebelumnya. Bahkan saya salah satu orang yang menyampaikan ini, bahwa RKAB itu jangan setahun sekali,” terang Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Senin (6/10/2023) lalu.
Menurut anggota legislatif dari fraksi golkar ini, jangka waktu satu tahun sangatlah singkat. “Tiba-tiba waktu sudah habis urus lagi untuk RKAB tahun depan,” jelasnya.
Selain itu ia berharap bahwa ketika ada transisi dari satu tahun ke tiga tahun dapat menjadi acuan didalam melaksanakan aktifitas pertambangan 3 tahun ke depan. Maka dari itu, ia meminta agar peraturan baru ini dapat tersosialisasikan dengan jelas kepada semua pihak.
“RKAB 3 tahun ini, saya fikir perlu disosialisasikan secara jelas, kepada masyarakat, kepada para pelaku usaha, pelaku pertambangan. Dan juga tentunya kepada stakeholder yang lain,” ungkap dia.
Hal tersebut dapat menjadi informasi yang jelas bagi semuanya. Sehingga mekanisme juga menjadi transparan nanti. “Menjadi transparan. Karena RKAB 3 tahun, per 3 tahun ini, apa mekanismenya? Saya melihat ini, sudah ada penyampaian tentang penyusunannya seperti apa? Penyampaiannya, dengan persetujuannya?” tuturnya. {sumber}