Bambang Patijaya Dukung Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia Setop Operasional Tambang Nikel di Raja Ampat

Berita GolkarKetua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang memutuskan untuk menghentikan sementara operasional pertambangan nikel oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menanggapi hal ini, Bambang Patijaya menyatakan bahwa pihaknya selaras dengan langkah Kementerian ESDM yang mengambil sikap tegas dan dengan cepat merespons keprihatinan publik terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Ia juga menilai bahwa keputusan Menteri ESDM ini mencerminkan itikad baik dalam menegakkan regulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

“Kami mendukung langkah Menteri ESDM untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat. Ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan regulasi dan respons terhadap atensi publik yang tinggi terkait isu ini,” dikatakan Bambang Patijaya, Jumat, 6 Juni 2025.

Komisi XII DPR RI, lanjut Bambang, telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat. Ia mengungkapkan bahwa ada lima IUP yang telah diterbitkan sejak beberapa tahun lalu, bahkan ada yang sejak 2017.

“Kami mendapatkan informasi bahwa terdapat lima IUP di kawasan sekitar Raja Ampat, beberapa bahkan telah dikeluarkan sejak 2017. Karena itu penting bagi pemerintah untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan tersebut sesuai dengan peraturan dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat lokal,” lanjut legislator Partai Golkar asal dapil Bangka Belitung ini.

Diketahui, PT Gag Nikel beroperasi berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani pada 1997-1998. Pada tahun 2017, perusahaan ini memperoleh izin operasi produksi dan telah mengantongi dokumen AMDAL dari pemerintah. Wilayah konsesi pertambangan PT Gag Nikel tercatat seluas 13.136 hektar, dan IUP perusahaan ini berlaku dari 30 November 2017 hingga 30 November 2047.

Selain PT Gag Nikel, terdapat empat perusahaan lain yang memegang IUP di sekitar wilayah tersebut. Namun, keempatnya masih dalam tahap eksplorasi dan belum berproduksi. Sebagai tindak lanjut dari berbagai temuan ini, Bambang menekankan pentingnya verifikasi lapangan dan pemeriksaan regulatif terhadap semua IUP yang ada.

“Silakan diverifikasi situasi lapangannya seperti apa, apakah sudah sesuai dengan regulasi atas informasi yang beredar,” sebut legislator asal Bangka Belitung ini.

Lebih jauh, Bambang menyampaikan apresiasi atas kesediaan Menteri ESDM untuk turun langsung ke lokasi guna mengecek kondisi faktual di lapangan.

“Kami mendengar Pak Menteri akan meninjau langsung ke Raja Ampat. Tentu kami sangat mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk keseriusan dalam menangani isu lingkungan dan tata kelola pertambangan,” tegasnya.

Dalam proses pengawasan ini, Komisi XII DPR RI juga merujuk pada pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami juga mendapat informasi tim Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah sempat memeriksa ke sana. Nantinya, hasil dari tim Gakkum KLHK tersebut tentu bisa menjadi bahan masukan penting bagi Menteri ESDM dalam mengambil langkah-langkah lanjutan,” pungkas Bambang.

Bambang menegaskan bahwa Komisi XII akan terus memantau perkembangan dan akan mencermati hasil verifikasi Gakkum KLHK sebagai bahan rekomendasi kepada Kementerian ESDM.

Sebelumnya, langkah penghentian sementara operasional pertambangan di Raja Ampat ditegaskan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara bincang media di Kantor ESDM. Ia menuturkan bahwa pemerintah masih melakukan proses verifikasi terhadap situasi di lapangan.

“Untuk sementara kita hentikan operasinya. Sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek. Nah, tetapi apapun hasilnya, nanti kami akan sampaikan setelah cross-check lapangan terjadi,” kata Bahlil, Kamis (5/6).

Keputusan ini resmi berlaku sejak Kamis, 5 Juni 2025, menyusul desakan dari aktivis lingkungan dan aliansi masyarakat sipil yang menilai aktivitas pertambangan di wilayah konservasi tersebut telah mengancam kelestarian ekosistem alam.

Leave a Reply