Bambang Patijaya Harap Penanganan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Tak Ganggu Ekonomi Masyarakat Babel

Berita Golkar – Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar, Bambang Patijaya, membeberkan penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah berimbas pada perekonomian masyarakat Bangka Belitung.

Kasus yang menjerat 16 tersangka itu dikatakan Bambang menyebabkan aktivitas pertambangan timah di Babel terganggu, karena lambatnya proses persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) dari perusahaan-perusahaan tambang timah di wilayah tersebut.

Adapun salah satu tersangkanya adalah Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi yang tengah disorot.

“Jadi kita menghargai dan menghormati proses penegakan hukum yang sekarang ini terjadi, silakan saja. Tetapi kita berharap, saya berharap proses penegakan hukum saat ini tidak berimbas pada perekonomian,” kata Bambang saat dihubungi IDN Times, Selasa (2/4/2024).

Bambang mengatakan, pertambangan timah adalah mata pencaharian utama masyarakat Babel. Jika kegiatan pertambangan tak bisa dilakukan, masyarakat tak bisa memperoleh penghasilan.

“Jadi proses penegakan hukum ini jangan dijadikan alasan, sehingga menjadi persoalan kerja masyarakat di dalam menambang timah untuk mendapat penghasilan menjadi sulit,” ujar Bambang

Penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga korupsi timah di atas izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) disebut menjadi penyebab RKAB tak disetujui Kementerian ESDM. Hal itu pun menyebabkan tak adanya kegiatan ekspor timah dari Babel sejak Januari hingga Maret 2024.

Selain mendesak Kementerian ESDM segera menerbitkan RKAB, Bambang juga mendesak pemerintah memberikan izin pertambangan rakyat (IPR). Dengan IPR itu, masyarakat bisa menambang secara legal, dan menjual timah yang diperoleh kepada PT Timah.

“Ternyata IPR itu kan prosedurnya masih harus dirapikan lagi. Nah itu tujuannya bagaimana tata cara pengeluaran IPR, jadi masyarakat bisa nambang nih, bisa kerja,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, PT Timah akan tetap bisa selektif membeli timah dari masyarakat jika legalitas telah diperoleh melalui penerbitan IPR. Dengan adanya dokumen itu, asal-usul timah yang dijual pun menjadi jelas.

“Kan PT Timah selektif, gak mau sembarang beli. Maka biar adil, smelter yang punya IUP, silakan RKAB-nya keluar,” ucap Bambang. {sumber}