Berita Golkar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bambang Patijaya membeberkan fungsi lembaga yang diisi oleh wakil rakyat kepada Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) agar memahami fungsi dari lembaga tersebut.
“Semua harus tahu apa yang dilakukan ketika sudah di posisi itu dan mengerti fungsi DPR,” ujarnya, Sabtu (14/10/2023).
Ia menyebutkan, fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun DPRD di daerah sebagai pengawas eksekutif tingkat pusat dan daerah, pengawasan kinerja eksekutif dalam hal ini seperti penggunaan anggaran belanja.
“Kalau saya di DPR RI maka saya melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan Pemerintah Provinsi Babel yang intinya penggunaan APBN,” tuturnya.
Lalu sambung tokoh politik nasional itu, ada fungsi penganggaran, pihaknya dapat menggunakan hak dalam tawar menawar.
“Kita bisa menganggarkan kegiatan-kegiatan kepala daerah yang mungkin punya rencana yang akan membangun ini membangun itu, tapi jika anggrannya tidak disetujui atau di coret maka selesai, janji tinggal janji, jadi lewat penganggaran DPR sangat berfungsi,” tuturnya.
Jika di pusat, fungsi DPR sebagai pembuat UUD, pihaknya membuat longlist dimana semua komisi memberikan usulan-usulan apa saja yang akan dikerjakan selama 5 tahun ke depan.
“Terus akan ada skala prioritas itu yang dan kemudian legislasi UUD ini akan ada dua pertama merupakan inisiatif dari pada DPR nya atau yang kedua inisiatif dari pada pemerintah, pada tingkatan di daerah Pemprov kabupaten dan kota juga sama tapi namanya perda,” ujarnya. {sumber}