Berita Golkar – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berbicara rencana MPR yang kembali mengusulkan amandemen UUD 1945 usai Pemilu 2024.
Bamsoet mengatakan, amandemen UUD 1945 masih perlu dilakukan karena belum ada aturan jelas terkait penundaan Pemilu jika keadaan darurat terjadi dan masa jabatan presiden hingga DPR, MPR sudah hampir berakhir. Poin inilah yang akan diatur dalam amandemen selanjutnya.
“Ini gini, dalam UUD hasil amandemen keempat, itu tidak ada jalan keluar, tidak ada SOP, tidak ada langkah-langkah kalau ternyata Pemilu itu tidak bisa dilakukan tepat waktu. Padahal UUD kita jelas setiap presiden, wakil presiden anggota DPR, DPRD, dan semua tingkatan harus berakhir setelah 5 tahun,” kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jumat (11/8).
“Jadi kalau DPR itu sebelum jam 00.00 WIB tanggal 1 Oktober harus berganti. Kalau presiden sebelum jam 00.00 WIB tanggal 20 Oktober harus berganti. Kalau misalnya terjadi suatu hal yang luar biasa misalkan hari ini, kita beruntung COVID sudah lewat tapi kalau seandainya COVID hari ini terjadi dan tidak memungkinkan dilaksanakan Pemilu, enggak ada jalan keluarnya,” sambungnya.
Menurut Bamsoet, amandemen ini akan membahas soal perpanjangan masa jabatan presiden-wapres, serta anggota legislatif. Ini bisa dilakukan bisa dilakukan saat kondisi darurat terjadi, misalnya bencana.
Selain itu, dalam amandemen juga akan memuat lembaga mana yang berwenang menunjuk atau mengatur soal perpanjangan masa jabatan ini. Sebab, selama ini, tidak ada istilah Plt presiden-wapres atau plt ketua DPR-MPR-DPD.
“Nah pertanyaannya bagaimana dengan jabatannya karena berakhir setiap 5 tahun sekali, bagaimana mekanisme pengisian jabatan-jabatan hasil Pemilu ini. Sekarang kan Pemilu sudah pasti, karena enggak ada hambatan,” ucap Bamsoet.
“Tapi nanti suatu saat ketika itu enggak (ada Pemilu) masa ada Plt presiden? Plt ketua DPR? Plt ketua MPR? Nah harus kita bicarakan dan kita pikirkan dari sekarang,” tuturnya.
Waketum Golkar itu menegaskan pembahasan amandemen ini dilakukan setelah Pemilu 2024. Dengan begitu, tidak boleh ada lagi kecurigaan untuk memperpanjang masa jabatan para pejabat di periode ini. “Karena kita akan lakukan setelah Pemilu, jadi jangan tuding upaya untuk dibawa ke sana ya. Jadi kita pikirkan ke depan, perlu kita pikirkan bersama tantangan-tantangan kita ke depan,” tutur dia.
“Kalau pun itu terjadi suatu megatren bencana yang luar biasa karena UUD setelah amandemen hanya mengatur pemilu dapat ditunda manakala terjadi bencana alam berskala besar, peperangan, dan faktor-faktor lain yang tidak memungkinkan Pemilu,” kata dia.
Lebih jauh, dalam amandemen ke depan juga akan dibahas lembaga mana yang berhak mengatur penundaan Pemilu jika terjadi kedaruratan nasional. “(UUD 1955) tidak diatur bagaimana lembaga mana yang berhak memutuskan penundaan. Lalu lembaga mana yang mengatur memutuskan pengisian jabatan-jabatan,” kata dia.
“Nah untung kita sampai tanggal 14 Februari enggak ada hambatan, Pemilu insyallah berjalan dengan lancar setelahnya baru kita pikirkan hal-hal yang tadi saya sampaikan,” tutup Bamsoet. {sbr}