Berita Golkar – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah resmi mencabut nama Presiden kedua RI Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR No 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet itu menyebut, usulan ini sebelumnya diajukan oleh fraksi Partai Golkar pada 18 September 2024.
“Surat dari fraksi Partai Golkar, tanggal 18 September 2024, perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR 1998,” kata Bamsoet dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 di Gedung Nusantara pada Rabu (25/9/2024).
Dia mengatakan, putusan rapat gabungan pimpinan telah menyepakati untuk menjawab surat dari fraksi Golkar itu. Pimpinan MPR rapat bersama pimpinan fraksi dan DPD pada 23 September.
“Namun terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar Bamsoet di hadapan forum.
Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 menyebutkan bahwa upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Termasuk, pada Presiden RI kedua Soeharto.
“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia,” demikian bunyi Pasal 4.
TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 ditetapkan di Jakarta pada 13 November 1998. Saat itu, jabatan Ketua MPR dipegang oleh Harmoko. {}