Bamsoet Nilai Pasal 33 UUD 1945 Perlu Masukkan Ruang Udara dan Angkasa

Berita Golkar – Ketua MPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengusulkan langkah drastis setelah Pemilu 2024.

Usulnya adalah amandemen kelima konstitusi Indonesia, yang mencakup penambahan pada Pasal 33. Dia ingin agar konstitusi tidak hanya melindungi bumi, air, dan kekayaan alam, tetapi juga memasukkan ruang udara dan angkasa, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Bamsoet berpendapat bahwa ruang udara dan angkasa memiliki hubungan yang erat dengan kepentingan manusia di bumi. Salah satu aspek yang dia soroti adalah pemanfaatan orbit geosinkronus (GSO) yang merupakan sumber daya alam terbatas.

GSO hanya dapat ditemukan di atas khatulistiwa, yang melintasi Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya, konstitusi harus mencakup peraturan tentang penggunaan ruang udara dan angkasa untuk kepentingan kemakmuran rakyat.

“Karena itu, konstitusi kita harus turut memuat ketentuan tentang ruang udara dan angkasa untuk dipergunakan sebesarnya kemakmuran rakyat,” ujar Bamsoet dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD.

Turut hadir Ketua Umum DPP HIPAKAD Hariara Tambunan, Sekretaris Jenderal DPP HIPAKAD M. Agus Miftah, serta ratusan kader HIPAKAD dari berbagai daerah.

Dia juga memberikan dukungan kepada TNI dan Polri, termasuk unit-unit seperti Brimob Polri, Gultor Kopassus, Raiders Bravo, dan Denjaka, untuk memerangi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Dia menegaskan bahwa dalam melawan KKB dan menjaga keutuhan negara, tindakan ini tidak boleh dianggap bertentangan dengan penegakan hak asasi manusia (HAM).

Selain KKB, Bamsoet juga menyoroti ancaman non-fisik yang dihadapi Indonesia, seperti penurunan moral generasi muda, korupsi yang merajalela, ketimpangan sosial-ekonomi, hilangnya nilai-nilai kearifan lokal, dan pergeseran ideologi nasional.

Dia mencatat bahwa degradasi moral generasi muda terlihat dalam gaya hidup hedonistik, perilaku seks bebas, dan penyalahgunaan narkoba.

Dia juga mencatat bahwa indeks persepsi korupsi tahun 2022 menunjukkan penurunan, dengan Indonesia berada di peringkat ke-110 dari 180 negara yang disurvei oleh Transparansi Internasional Indonesia. Kasus korupsi yang ditangani oleh KPK telah mencapai 1.351 kasus selama periode 2004 hingga 2022.

Bamsoet juga mencatat ketimpangan sosial-ekonomi, dengan jumlah miliuner yang signifikan di Indonesia sementara sekitar 9,36 persen penduduk masih hidup dalam kemiskinan. Dia mengingatkan bahwa ketimpangan ini bisa menjadi ancaman serius bagi persatuan bangsa.

Terakhir, dia menggarisbawahi tergerusnya ideologi nasional, terutama di kalangan generasi muda. Survei menunjukkan bahwa sebagian besar pelajar SMA menganggap Pancasila dapat diganti, sementara banyak yang tidak memahami makna sebenarnya.

Nilai-nilai kearifan lokal juga semakin terkikis oleh pengaruh globalisasi dan teknologi modern. Gadget seperti smartphone membuat generasi muda cenderung antisosial dan menjauh dari nilai-nilai tradisional. Bambang Soesatyo menyimpulkan bahwa jika hal ini terus berlanjut, nilai-nilai kearifan lokal dapat punah seiring dengan perkembangan peradaban. {sumber}