Berita Golkar – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden RI terpilih akan ditetapkan dengan Ketetapan MPR. Bamsoet menyebut hal ini juga akan berlaku pada pelantikan presiden dan wakil presiden periode selanjutnya.
“Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR,” ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD di Tangerang, dikutip dari Detik, Senin (23/9/24).
“Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945,” ujarnya.
Mantan Ketua DPR ini menjelaskan, dalam rapat gabungan tersebut disepakati bahwa MPR akan membentuk Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat Ad Hoc. Menurutnya, Mahkamah Kehormatan MPR itu diperlukan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat.
Bamsoet menyebutkan, tugas Mahkamah Kehormatan MPR antara lain melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kode etik MPR; serta melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik MPR.
Tugas lainnya, yakni melakukan pengawasan terhadap perilaku dan tindakan pimpinan dan/atau anggota MPR, melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik MPR; memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik MPR; menyelenggarakan administrasi pelanggaran kode etik MPR; melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran kode etik MPR; serta mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik MPR.
“MPR perlu memiliki Mahkamah Kehormatan tersendiri. Karena sekalipun anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD. Saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan. Sehingga, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR, bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR,” jelas Bamsoet.
Bamsoet menerangkan, rapat gabungan itu juga mempersiapkan beberapa Rekomendasi MPR periode 2019-2024 kepada MPR periode 2024-2029. Beberapa poin rekomendasi itu, antara lain terkait penuntasan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar bisa diselesaikan oleh MPR 2024-2029 sebelum Agustus 2025.
“Rekomendasi lainnya yakni untuk mengevaluasi keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, khususnya pasal 2 dan 4; serta mengkaji penguatan kelembagaan MPR melalui Undang-Undang tentang MPR; dan berbagai rekomendasi lainnya yang nanti akan dibacakan dalam Sidang Paripurna MPR pada 25 September 2024,” pungkas Bamsoet.
Adapun rapat gabungan itu turut dihadiri para wakil ketua MPR, antara lain Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad. Hadir pula Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin dan Rieke Diah Pitaloka, Pimpinan Fraksi Golkar Idris Laena, Mujib Rohmat, dan Ferdiansyah, Pimpinan Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari, Pimpinan Fraksi PKB Neng Eem Marhamah, Pimpinan Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono Suratto, Pimpinan Fraksi PKS Tifatul Sembiring, dan Pimpinan Kelompok DPD Ajbar, serta Pimpinan Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat. {}