Berita Golkar – Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub Kadin Indonesia secara menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum, menggantikan Arsjad Rasjid.
Sempat mendapat penolakan, Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan munaslub Kadin tidak menyalahi AD/ART.
“Ini bukan soal pelanggaran, ini kebutuhan daerah-daerah yang meminta untuk munaslub. Baca saja di dalam AD/ART dibaca, kalau daerah minta perhatian bisa aja,” kata Bamsoet, begitu panggilan akrabnya, Sabtu (14/9/2024).
Ia juga menekankan, dalam AD/ART organisasi disebutkan, pemilihan Ketua Umum dalam Munaslub sudah bisa ditetapkan bila daerah memang membutuhkan ketua baru, tanpa harus ada pelanggaran yang dilakukan ketua umum yang tengah menjabat.
“Ini kita hanya melaksanakan keinginan asosiasi, daerah. Jadi enggak ada agenda lain, kecuali memediasi apa yang diusulkan daerah,” kata Bamsoet dikutip dari Liputan 6.
Bamsoet menerangkan, peserta Munaslub merupakan pimpinan Kadin daerah mayoritas dan sudah aklamasi, yakni 28 dari 34 Kadin Provinsi. Dengan demikian, kepemimpinan Anin menurut Bamsoet telah sah dan tak menyalahi AD/ART organisasi. Selanjutnya, Anin akan dilantik pada besok, Minggu 15 September 2024.
“Besok kita pelantikan, tadi baru pengesahan, sudah sah, besok dilantik,” kata Bamsoet.
Sebelumnya, gelaran musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk menggeser posisi Ketua Umum menuai beragam opini dari dua sudut pandang berbeda.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia menganggap itu bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Namun, pada akhirnya Munaslub itu tetap diselenggarakan di St Regis Jakarta.
Ketua Pelaksana Munaslub yang juga Komisaris Utama PT Blue Bird Tbk Bayu Priawan Djokosoetono menyatakan, kegiatan ini secara ketentuan sudah sesuai dengan AD/ART.
“Sudah sesuai AD/ART, dihadiri oleh peserta yang mayoritas dan kuorum. Jadi ini sudah sesuai dengan AD/ART semuanya,” tegas Bayu di St Regis Jakarta, Sabtu (14/9/2024).
Pada kesempatan sama, Ketua Kadin Bangka Belitung Thomas Jusman mengatakan, Munaslub ini digelar guna menyikapi situasi yang terjadi di internal Kadin Indonesia.
“Ya kita menyikapi dinamika yang terjadi dalam Kadin Indonesia, demi kepentingan Kadin Indonesia yang lebih baik ke depan. Diikuti saja nanti, sudah sesuai (AD/ART). Intinya sudah memenuhi kuorum,” ungkap dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kadin Indonesia Eka Sastra menyatakan bahwa upaya menggelar Munaslub yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia.
Selain itu, upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang nantinya merugikan iklim dunia usaha nasional.
“Mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” bebernya.
Sebelumnya, sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi menyatakan penolakannya terhadap upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia, dengan agenda utama melengserkan Ketua Umum Arsjad Rasjid.
Penolakan tersebut disampaikan antara lain oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi Jawa Barat, Papua, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, serta Papua Barat.
Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty mengatakan, Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai keputusan Rapat Pleno pada 29 Agustus 2024.
“Rapat Pleno Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026. Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2024).
Senada, Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang menegaskan penolakan terhadap gerakan Munaslub yang tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia. Seraya mendukung penuh langkah-langkah kepemimpinan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid.
“Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” ujar Anton.
Ketentuan Munaslub
Seruan serupa juga dilontarkan oleh Kadin Papua. Ketua Umum Kadin Papua, Ronald Antonio. Menurut dia, segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi hanya akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha yang solid dan terpercaya.
“Dewan Pengurus Kadin Papua dengan tegas menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan organisasi, termasuk upaya untuk menyelenggarakan Munaslub yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin,” kata Ronald.
Sementara Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, juga menyatakan penolakannya terhadap rencana Munaslub dan menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid. Termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum beberapa waktu lalu.
“Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar “Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” ungkap Umar.
Ancam Keutuhan Kadin
Ketua Umum Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah mengatakan, sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART. Seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi.
“Kami, Dewan Pengurus Bengkulu dengan tegas menyatakan akan selalu mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin,” tegas Ahmad.
Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono menilai, upaya menggelar Munaslub bukan saja bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang dibentuk berlandaskan undang-undang.
Dia berharap seluruh anggota Kadin bersatu dan tetap solid menjalankan aktivitas organisasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip dan ketentuan dalam AD/ART.
“Kadin Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh elemen Kadin di Tingkat pusat dan daerah demi menjaga stabilitas organisasi dan berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional,” ujar Arya. {}