Bamsoet Terima Aspirasi Ormas Besar Untuk Kaji Ulang Hasil Amandemen UUD NRI 1945

Berita Golkar – Bambang Soesatyo Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar mengikuti Rapat Koordinasi Pemuda Pancasila, Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI), Pemuda Panca Marga, UI Watch dengan Ketua MPR RI dan Ketua DPD RI di Jakarta, Kamis malam (26/10/2023).

Bambang Soesatyo menuturkan pimpinan MPR siap menerima DPD RI beserta Ketua Dewan Presidium Konstitusi Try Sutrisno dan sejumlah elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi kepada MPR Ri pada tanggal 10 November 2023.

Dalam aspirasinya DPD dan sejumlah elemen masyarakat akan meminta MPR RI untuk mengkaji ulang UUD NRI 1945 yang telah diamandemen sebanyak empat kali dan mengembalikan kewenangan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara sesuai Azas dan Sistem Bernegara Pancasila yang dirumuskan Para Pendiri Bangsa.

“Amandemen UUD NRI 1945 yang telah dilakukan sebanyak empat kali dinilai tidak sesuai dengan sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa. Karenanya, DPD dan sejumlah elemen masyarakat meminta agar MPR mengkaji ulang isi UUD NRI 1945 serta mengembalikan lagi UUD 1945 sesuai dengan naskah aslinya untuk kemudian disempurnakan melalui addendum,” ujar Bamsoet usai mengikuti Rapat Koordinasi Pemuda Pancasila, Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI), Pemuda Panca Marga, UI Watch dengan Ketua MPR RI dan Ketua DPD RI di Jakarta, Kamis malam (26/10/23).

Hadir antara lain Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum FKPPI Pontjo Sutowo, Ketua Umum PPM Bertho Izaak Doko serta Ketua UI Watch Taufik Bahaudin.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, amandemen UUD 1945 menjadi UUD NRI 1945 dinilai masih banyak kekurangan terkait proses dan tata cara amandemen konstitusi beserta hasil akhirnya. Setidaknya ada empat hal yang disoal, yakni sistematika UUD 1945 yang tidak teratur, proses amandemen yang sangat dipengaruhi oleh kepentingan luar, sistem kamar yang tidak jelas dan keabsurdan sistem pemerintahan. {sumber}