Berita Golkar – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan, meski penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law). Menurutnya, yurisprudensi tidak hanya untuk mengisi kekosongan hukum, tetapi juga bisa menjadi instrumen untuk menjaga kepastian hukum.
“Mengingat peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengatur secara lengkap dan detail bagaimana pemenuhan aturan hukum dalam setiap peristiwa hukum. Yurisprudensi bisa melengkapinya. Karena selain hukum yang tertuang dalam bentuk undang-undang, juga terdapat hukum yang bersumber dari hukum hakim (judge made law) yang lebih dikenal dengan nama yurisprudensi (jurisprudentierecht),” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (16/3/2024).
Hal itu dia sampaikan saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum, di Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menilai yurisprudensi memfasilitasi para pencari keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Hal ini karena putusan hakim terhadap suatu kasus, bisa dijadikan pijakan bagi hakim lain dalam memutuskan sebuah perkara yang sama. Dengan begitu tidak ada perbedaan putusan yang signifikan apalagi sampai berseberangan antara satu hakim dan lainnya.
“Yurisprudensi dapat mencegah adanya disparitas putusan. Karena putusan hakim akan bersifat dapat diperkirakan dan terbuka. Sehingga tercipta rasa kepastian hukum dan kesamaan hukum terhadap kasus yang sama,” jelas Bamsoet.
Dosen Pascasarjana (S3) Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN) ini menerangkan kehadiran yurisprudensi meskipun merupakan sendi dari negara dengan tradisi hukum Anglo Saxon, pada akhirnya tidak dapat dihindarkan dalam pembangunan dan pembaharuan hukum nasional.
Karenanya dia mendorong para hakim yang mengembangkan hukum melalui praktik-praktik peradilan, untuk membangun dan menciptakan hukum-hukum yurisprudensi yang berkualitas.
“Dengan demikian dalam sistem peradilan di Indonesia bisa terwujud kesatuan hukum. Sehingga hukum di Indonesia menghasilkan putusan yang konsisten dan teratur,” pungkas Bamsoet. {sumber}