DPP  

Bantah Hasto Kristiyanto, Dave Laksono: Baleg Belum Agendakan Perubahan UU MD3

Berita Golkar – Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono merespons Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tentang perebutan kursi ketua DPR periode 2024-2029.

Dave mengatakan tidak ada manuver Golkar seperti yang disampaikan Hasto. Menurutnya, semua berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Masih sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di Baleg belum ada agenda untuk mengubah undang-undang tersebut,” kata Dave melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/3).

Dave mengatakan penentuan ketua DPR masih merujuk Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 mengatakan ketua DPR adalah anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, PDIP diprediksi mendapatkan kursi terbanyak di DPR, yaitu 110 kursi. Adapun Golkar memperoleh 102 kursi di DPR.

Dave mengatakan tak ada niat Golkar mengubah aturan tersebut. Dia juga mengingatkan bahwa undang-undang pun tak bisa diubah bila hanya didukung satu fraksi. “Untuk mengubah undang-undang kan harus kesepakatan semua fraksi atau paling tidak mayoritas, bukan keinginan per fraksi,” ucap Dave.

Sebelumnya, Hasto memberi peringatan keras kepada Golkar soal perebutan kursi ketua DPR. Dia menyinggung kejadian setelah Pemilu 2014.

Saat itu, PDIP sebenarnya memenangkan kursi terbanyak. Namun, Golkar mendorong perubahan UU MD3 untuk mengubah aturan pemilihan ketua DPR. Politikus Partai Golkar Setya Novanto terpilih menjadi ketua DPR.

Hasto mengatakan tak akan membiarkan hal itu terulang lagi. Dia memastikan seluruh kader PDIP akan mencegah hal tersebut terjadi. “Maka akan ada kekuatan perlawanan dari seluruh simpatisan anggota dan kader PDIP dan itu pasti dampaknya tidak kita inginkan,” ungkap Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (25/3). {sumber}