DPD II  

Bayu Sanggra Wisesa: Pilkada Lewat DPRD Sah Konstitusional, Asal Disertai Reformasi Hukum Serius

Berita GolkarWacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) perlu dipahami secara jernih dalam perspektif konstitusi dan tata kelola pemerintahan daerah. Mekanismenya ini dinilai sah secara hukum, namun hanya akan efektif jika dibarengi dengan reformasi perundang-undangan yang serius.

Bayu Sanggra Wisesa. Selaku Koordinator Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Kota Kendari menegaskan bahwa, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis”, sehingga tidak mewajibkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung.

“Konstitusi hanya mensyaratkan pemilihan dilakukan secara demokratis. Artinya, pemilihan melalui DPRD merupakan kebijakan hukum terbuka yang sah sepanjang dijalankan secara
transparan, akuntabel, dan mewakili kehendak rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut, pengalaman pemilihan langsung selama lebih dari dua dekade menunjukkan berbagai persoalan struktural, seperti tingginya biaya politik, maraknya politik uang, konflik sosial, hingga ketergantungan kepala daerah pada pemodal. Kondisi ini dinilai telah menggerus kualitas demokrasi lokal dan efektivitas pemerintahan daerah.

“Demokrasi kita jangan terjebak pada prosedur semata, ketika biaya politik terlalu mahal yang lahir bukan pemimpin terbaik, melainkan mereka yang paling kuat secara finansial,” tegas Bayu Sanggra Wisesa.

Menurutnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi alternatif untuk menekan biaya politik dan meningkatkan stabilitas pemerintahan, asalkan tidak dilepaskan dari agenda reformasi hukum. Reformasi tersebut meliputi penguatan integritas DPRD, keterbukaan proses pemilihan, pengawasan lembaga independen, sanksi tegas terhadap praktik transaksional, serta partisipasi publik melalui uji kelayakan dan kepatutan calon.

“Jika regulasi tidak dibenahi, perubahan sistem hanya akan memindahkan praktik transaksional dari rakyat ke elit politik. Di sinilah negara harus hadir melalui hukum yang tegas dan berkeadilan,” tambahnya.

Koordinator Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Kota Kendari juga menghimbau kepada anak muda Indonesia untuk masuk ke dalam partai politik.

“Tidak ada demokrasi tanpa adanya partai politik, karena itu anak muda wajib masuk partai politik. Ketika wajah politik kita buruk, maka para akademisi, intelektual, anak muda dan orang-orang baik harus masuk partai politik. Kalau tidak masuk partai politik pasti akan diisi seadanya saja. Maka pada saat itulah wajahnya menjadi seperti ini (realita). Maka orang baik dan pintar masuklah partai politik,” lanjutnya.

Pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak boleh dipandang sebagai kemunduran demokrasi, melainkan sebagai upaya rekonstruksi demokrasi lokal agar lebih sehat, efisien, dan berorientasi pada kualitas kepemimpinan serta kepastian hukum.

Leave a Reply