Berita Golkar – Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto membela Pertamina terkait BBM murni atau base fuel yang mengandung etanol 3,5 persen. Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa kandungan etanol dalam BBM murni Pertamina sesuai regulasi pemerintah dan tidak melanggar aturan apapun.
“Pertamina sudah berada pada jalur yang benar, sesuai regulasi. Kandungan etanol 3,5 persen tidak melanggar aturan, bahkan sejalan dengan target pengurangan emisi karbon,” ujar Firnando dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/10/2025), dikutip dari Kompas.
Pernyataan itu disampaikan Firnando saat menanggapi polemik SPBU swasta yang batal membeli BBM murni Pertamina dengan alasan terdapat kandungan etanol. Menurut Firnando, kadar etanol dalam base fuel Pertamina masih jauh di bawah ambang batas 20 persen yang diperbolehkan.
Oleh karena itu, Firnando menilai perbedaan pandangan antara Pertamina dan SPBU swasta lebih disebabkan oleh persoalan teknis spesifikasi, bukan kualitas bahan bakar. “Kalau definisi base fuel dipertegas bersama, saya yakin kerja sama bisa berjalan lancar dan harmonis. Pertamina sudah membuktikan komitmen menjaga mutu sekaligus fleksibilitas,” kata Firnando.
Vivo dan BP AKR batal beli base fuel Pertamina
Diberitakan sebelumnya, Vivo dan BP-AKR batal membeli base fuel atau bahan bakar minyak (BBM) murni dari Pertamina.
Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar menuturkan, mulanya kedua badan usaha swasta itu sepakat memasok base fuel dari Pertamina, seiring adanya arahan pemerintah di tengah kondisi SPBU swasta yang mengalami kekurangan pasokan BBM.
Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh Vivo dan PT Aneka Petroindo Raya (APR) — joint venture BP dan AKR — melalui skema business to business (B2B) dengan Pertamina. Namun, keduanya kini membatalkan rencana pembelian base fuel tersebut.
“Setelah dua SPBU swasta itu berdiskusi kembali dengan kami, Vivo membatalkan untuk melanjutkan. Lalu tinggal APR, tapi akhirnya tidak juga. Jadi tidak ada semua,” ungkap Achmad dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, SPBU swasta batal melanjutkan pembelian base fuel karena masalah kandungan etanol. Dia bilang, terdapat kandungan 3,5 persen etanol pada base fuel Pertamina yang membuat badan usaha swasta tidak berkenan.
“Secara regulasi diperkenankan etanol itu sampai jumlah tertentu, kalau tidak salah sampai 20 persen. Sedangkan ini ada etanol 3,5 persen. Nah ini yang membuat kondisi teman-teman SPBU swasta tidak melanjutkan pembelian karena ada konten etanol tersebut,” jelas dia.
Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Vivo membenarkan pihaknya membatalkan pembelian base fuel dari Pertamina. Meski begitu, Vivo tak menutup kemungkinan untuk bekerja sama kembali jika Pertamina bisa memenuhi kualifikasi yang diinginkan.
“Karena ada beberapa hal teknis yang tidak bisa dipenuhi oleh Pertamina, sehingga apa yang sudah kami mintakan itu dengan terpaksa dibatalkan. Tapi tidak menutup kemungkinan kami akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk saat-saat mendatang, apa yang kami minta mungkin bisa dipenuhi Pertamina,” ungkap dia.
Sementara itu, Presiden Direktur BP-AKR, Vanda Laura, menjelaskan pihaknya belum bisa membeli base fuel Pertamina karena alasan compliance dan spesifikasi. Dia menyebut salah satu syarat yang diajukan adalah dokumen Certificate of Origin untuk memastikan produk tidak berasal dari negara yang terkena embargo internasional.
“Ini penting karena salah satu shareholder kami beroperasi di lebih dari 70 negara. Kami harus mengadopsi standar internasional dan meminimalkan risiko terkena trade sanction,” kata Vanda.
Selain itu, kandungan etanol 3,5 persen juga dipersoalkan. “Pada awal pembicaraan belum ada konfirmasi jelas soal etanol, namun belakangan terungkap ada kandungan tersebut,” tambahnya.
Sedangkan Shell Indonesia menyatakan belum mengambil keputusan. President Director & Managing Director Mobility Shell Indonesia, Ingrid Siburian, bilang, saat ini pihaknya masih dalam koordinasi dengan internal. Namun Shell juga tetap melakukan pembahasan B2B dengan Pertamina terkait arahan pemerintah untuk memasok BBM dari Pertamina.
“Pertamina bersedia menyediakan produk dalam bentuk base fuel dan kami mengapresiasi hal itu. Saat ini pembahasan B2B masih berlangsung sesuai anjuran pemerintah,” jelas Ingrid. {}