Berita Golkar – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pentingnya kepala daerah mematuhi aturan mengenai izin perjalanan ke luar negeri.
Pernyataan Doli merespons kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat.
Anggota komisi yang salah satunya membidangi pemerintahan dalam negeri itu mendukung teguran yang disampaikan Gubernur Jawa Barat terhadap Lucky Hakim agar menjadi perhatian kepala daerah lainnya.
“Saya kira apa yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat sudah tepat supaya tidak ada lagi kepala daerah yang tidak berkoordinasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Lucky Hakim mengakui dirinya bepergian ke Jepang pada 2-7 April 2025, tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur Jawa Barat.
“Betul saya pergi ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Pak Menteri Dalam Negeri dan Pak Gubernur Jawa Barat Pak Deddy Mulyadi. Peruntukannya untuk berekreasi ataupun berlibur bersama keluarga,” ujar Lucky melalui pesan suara, Rabu (10/4/2025).
Lucky mengira izin hanya dibutuhkan jika bepergian bertepatan dengan hari kerja. Atas tindakannya, Lucky menyatakan siap menerima sanksi. “Saya salah karena pergi tanpa izin dari Menteri dan tanpa izin dari Gubernur. Itu satu kesalahan, kekhilafan saya dan oleh karenanya saya siap untuk menerima segala konsekuensinya,” ucapnya.
Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut tindakan Lucky Hakim melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Beleid itu menyatakan kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
Adapun menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang bepergian tanpa mengajukan izin ke menteri bisa dikenakan sanksi.
Dalam Pasal 77 ayat (2), kata Bima, bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri. {}