Belajar Dari Kasus Gunung Kuda, Walikota Cirebon Effendi Edo Segera Tutup Galian Pasir Bukit Argasunya

Berita Golkar – Wali Kota Cirebon Effendi Edo bakal menutup galian pasir di perbukitan yang ada di wilayah Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Pasalnya, penambangan galian c di sana ilegal. Dia tidak ingin bila tragedi longsor seperti yang terjadi di Gunung Kuda terjadi di wilayahnya.

Jika di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, berupa tambang batu alam jenis limestone dan trass, sedagkan di Argasunya, galian C berupa pasir gunung.

“Kita tidak mau tragedi seperti di Gunung Kuda terjadi di lokasi galian C di wilayah kami yang berada di Argasunya,” ujar Effendi, Minggu (8/6/2025) dikutip dari PikiranRakyat.

Sebelumnya, Edo menyempatkan diri berkunjung ke bukit Argasunya bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait lainnya. Di Argasunya, Edo melihat masih ada kegiatan penambangan  meskipun terbatas.

Menurut Edo, kegiatan penambangan pasir di bukit Argasunya itu ilegal, karena sebelumnya lokasi penambangan galian C itu sudah ditutup. “Meski begitu, kami tetap akan koordinasi dengan Pemprov Jabar, sebab kewenangan perizinan pertambangan ada di Jabar,” tuturnya.

Dia menyebutkan, Pemerintah Kota Cirebon akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, untuk membicarakan soal pelarangan kegiatan penambangan pasir di Argasunya.

Selain itu, katanya, Pemkot Cirebon akan melakukan pendekatan kepada para penambang tradisional yang masih mengambil pasir di kawasan perbukitan di Argasunya. “Akan ada sosialiasi mengenai sikap Pemkot Cirebon yang melarang kegiatan penambangan di Argasunya,” tutur Edo.

Untuk diketahui, pada tahun 1990-an, Argasunya merupakan lokasi penambangan pasir yang cukup besar. Setiap hari, ribuan truk yang mengangkut pasir keluar dari lokasi penambangan tersebut, untuk mengirim pasir ke berbagai daerah.

Hampir sama dengan Gunung Kuda, cara penambangan pasir di Argasunya juga tidak menggunakan metode penambangan yang sesuai dengan aturan teknis dan pertimbangan keamanan. Para penambang melakukan kegiatan mengeruk bukit Argasunya dengan cara vertikal dari bawah.

Sementara itu, menurut Edo, sejumlah insiden longsor beberapa kali terjadi dan menelan banyak korban. Memasuki tahun 2015, intensitas penambangan di sana pun terus menurun.

“Memang sudah menurun, tapi masih ada kegiatan penambangan. Antisipasi agar tragedi longsor Gunung Kuda tidak terjadi di Argasunya, kita lakukan antisipasi sejak dini,” tutur Edo.

Selama ini, katanya, karena kegiatan penambangan pasir di Argasunya ilegal, tidak ada kontribusi pemasukan ke pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cirebon. “Tidak ada PAD dari penambangan di Argasunya,” tutur Edo. {}