Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menekankan pentingnya akurasi putusan Pengadilan Pajak tingkat pertama, mengingat putusan tersebut tidak memiliki upaya hukum lain selain Peninjauan Kembali (PK).
Hal ini disampaikannya saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung Tahun 2025 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
“Putusan pajak ini tidak ada upaya hukum, kecuali PK. Tidak ada banding, tidak ada kasasi. Yang harus jadi perhatian kita, tentu putusan tingkat pertama ini, karena tidak ada upaya banding kasasi, tidak ada ujian-ujian selanjutnya, kecuali PK tadi. Itu pun dengan persyaratan yang ketat,” tegas Benny dalam agenda tersebut, dikutip dari laman DPR RI.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan agar hakim pajak memperhatikan rasa keadilan dalam setiap putusannya karena hasil putusan langsung berimplikasi pada penerimaan negara dan wajib pajak. Ia mencatat lebih dari 60 persen sengketa pajak dimenangkan oleh wajib pajak.
“Wajib pajak itu dimenangkan, artinya dikabulkan permintaannya wajib pajak itu. Karena dengan pemikiran tadi, seperti Bapak Budi sampaikan tadi, diturunkan pun nilai pajaknya, yang untung itu tetap negara. Yang menang itu tetap negara, pada akhirnya negara yang dimenangkan,” jelasnya.
Selain itu, Benny menyoroti besarnya kontribusi pajak terhadap pendapatan negara, mencapai lebih dari 80 persen APBN, sehingga penegakan hukum di bidang perpajakan harus dilakukan secara adil sekaligus melindungi dunia usaha. “Pengusaha juga harus kita lindungi, pajaknya juga kita pungut, tetapi yang tentu yang realistis,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Benny meminta pandangan calon hakim mengenai banyaknya pelanggaran administrasi pajak yang berujung pada pidana, serta meminta data kualitas putusan hakim pajak. “Supaya perkara perpajakan ini juga tidak menumpuk di Mahkamah Agung,” ujar legislator Dapil Sumatera Barat II ini
Diketahui, Uji kelayakan ini diikuti 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM. Adapun pasa calon tersebut sebelumnya telah melewati seleksi Komisi Yudisial, mulai dari administrasi hingga pemeriksaan kesehatan. {}