Berita Golkar – Komisi III DPR RI kembali menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung tahun 2025. Sebagai salah satu kandidat Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung, Bonifasius Nadya Arywibowo, mendapat pertanyaan mendalam dari Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, terkait batasan kategori pelanggaran HAM dalam konteks hukum humaniter.
Dalam paparannya, Benny menekankan bahwa hukum humaniter umumnya berlaku di masa perang atau konflik bersenjata. Ia kemudian mempertanyakan relevansinya dengan kasus-kasus di dalam negeri yang tidak terjadi pada situasi perang, namun sering dikaitkan dengan isu pelanggaran HAM.
“Bagaimana kalau pelanggaran HAM itu dilakukan misalnya dalam keadaan huru hara, yang melibatkan oknum militer? Apakah ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM humaniter atau berbeda? Karena sering kali, meski tidak dalam suasana perang, sepanjang melibatkan aparat bersenjata, langsung dianggap pelanggaran HAM berat,” tanya Benny di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025), dikutip dari laman DPR RI.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini mencontohkan kondisi di Papua yang kerap diwarnai konflik sosial dan tindakan aparat keamanan. Menurutnya, tindakan militer atau kepolisian dalam rangka menjaga keselamatan bangsa sering kali dipersepsikan sebagai pelanggaran HAM oleh sebagian pihak.
“Dalam kondisi darurat, negara menilai ada ancaman keselamatan bangsa dan negara. Aparat keamanan, baik militer maupun kepolisian, tentu mengambil langkah-langkah tertentu. Namun sering kali tindakan ini diekspos keluar sebagai pelanggaran HAM. Bagaimana pandangan Bapak mengenai hal ini?” ujar Benny kepada calon Hakim Ad Hoc HAM tersebut. {}