Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur (Jaktim). Gereja tersebut sudah berdiri sejak 1968 lalu.
Penyerahan SHM itu dilakukan pada Selasa (24/12/2024) jelang Misa Natal. Penyerahan sertifikat untuk tanah seluas 430 meter persegi ini menandai pengakuan negara atas kepemilikan lahan gereja yang telah berdiri sejak 1968 tersebut.
“Menjelang Natal ini, kami dari Kementerian ATR/BPN dapat menyerahkan SHM untuk lembaga keagamaan ini,” ujar Nusron dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/12/2024), dikutip dari Detik.
Nusron menambahkan bahwa dengan adanya sertifikat ini, jemaat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman karena status kepemilikan tanah mereka sudah jelas dan diakui negara. Nusron juga mengingatkan pentingnya menjaga sertifikat tersebut dengan baik, agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Lebih lanjut, Nusron meminta Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, untuk memeriksa gereja-gereja Pasundan lainnya yang belum memiliki sertifikat tanah dan segera mengurusnya. Ia menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses penerbitan sertipikat bagi lembaga keagamaan.
“Sertifikat ini penting sebagai pengakuan negara atas kepemilikan tanah gereja,” tegasnya.
Sertifikasi tanah lembaga keagamaan menjadi salah satu fokus penting. Kementerian ATR/BPN kerap memastikan tanah yang digunakan untuk rumah ibadah bersifat clean and clear guna mencegah konflik di masa mendatang.
“Apalagi ini lembaga keagamaan, itu harus menciptakan rasa kepastian. Jangan sampai menimbulkan konflik,” ujar Nusron.
Menurut Nusron, masalah pertanahan termasuk untuk rumah ibadah kerap muncul akibat tumpang tindih surat atau pelepasan hak yang belum tuntas. Hal ini sering kali menjadi hambatan pembangunan rumah ibadah.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Kementerian ATR/BPN membuka kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset lembaga keagamaan.
“Supaya mempunyai keberlanjutan sehingga nanti kalau ada apa-apa, bersifat clean and clear, jangan sampai terjadi masalah,” kata Nusron.
Sementara itu, Magyolin Carolina Tuasuun menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang terus memberikan support, menyiapkan dan menyelesaikan segala sesuatu yang menjadi persyaratan untuk penerbitan sertifikat hak milik. Ia juga mengatakan, penyerahan SHM ini merupakan kado Natal bagi jemaatnya.
“Kami sangat menunggu momen ini. Apalagi ini bertepatan dengan Natal, jadi ini menjadi kado istimewa untuk kami sebagai pengurus Sinode dan seluruh jemaat GKP,” tuturnya.
Penyerahan sertifikat ini juga merupakan realisasi dari Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Dengan adanya sertifikat, diharapkan bisa memberikan rasa aman bagi kegiatan keagamaan dan sosial di komunitas gereja. {}