Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 212 sertipikat tanah milik Persyarikatan Muhammadiyah dalam acara Pengkajian Ramadan 1446 H yang digelar di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (6/3/2025).
Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti konkret dukungan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset strategis milik organisasi masyarakat dan lembaga keagamaan. Kepastian hukum ini dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan berbagai program sosial, pendidikan, dan kesehatan yang selama ini dijalankan Muhammadiyah.
“Dengan adanya sertipikat ini, Muhammadiyah dapat lebih leluasa dan aman dalam mengelola asetnya demi kemaslahatan umat. Ini bentuk komitmen negara untuk memastikan keberlangsungan peran besar Muhammadiyah dalam membangun masyarakat,” ujar Nusron Wahid dalam sambutannya, dikutip dari MNCTrijaya.
Selain penyerahan sertipikat, Menteri Nusron juga mengumumkan kebijakan terbaru Kementerian ATR/BPN yang akan mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf dan aset rumah ibadah lainnya. Salah satu langkah konkret yang segera diterapkan adalah penyediaan loket khusus untuk pendaftaran tanah milik organisasi masyarakat dan lembaga keagamaan.
“Melalui loket khusus ini, kami ingin mempermudah proses administrasi dan mempercepat waktu penyelesaian sertipikasi. Kami paham banyak aset wakaf dan keagamaan yang selama ini terhambat pengurusannya,” jelas Nusron.
Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong lebih banyak organisasi dan masyarakat segera mengurus legalitas tanah mereka. Pasalnya, aset keagamaan yang belum bersertipikat sering kali menghadapi potensi sengketa atau pengambilalihan sepihak di kemudian hari.
Penyerahan sertipikat tanah kepada Muhammadiyah ini juga menjadi bagian dari program prioritas nasional yang dijalankan Kementerian ATR/BPN dalam penguatan pengelolaan aset strategis. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mempercepat redistribusi tanah serta memberikan kepastian hukum bagi pengelola aset yang bergerak di bidang pelayanan publik.
“Dengan sertipikasi aset-aset keagamaan dan sosial, kita bukan hanya menjaga tanahnya, tapi juga memastikan manfaatnya bisa dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat luas,” tambah Nusron.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah penyelesaian aset tanah milik lembaga keagamaan sebagai upaya menjaga keadilan sosial, mendorong kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat pembangunan nasional berbasis kepentingan umat. {}