Berita Golkar – Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santoso menanggapi terkait kasus seorang warga yang dikenakan tarif parkir oleh juru parkir (jukir) liar sebesar Rp 60 ribu di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Andri menilai, perlu adanya tindakan tegas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menangani jukir liar ini. Sebab, hal ini bisa berdampak bagi daya tarik masyarakat untuk berkunjung ke salah satu kawasan di Jakarta, termasuk di Pasar Tanah Abang.
“Selain edukasi perlu ada tindakan tegas terhadap jukir liar yang banyak terjadi di banyak tempat di Jakarta. Jangan sampai hal tersebut mengakibatkan masyarakat menjadi enggan berkunjung karena hanya faktor parkir,” kata Andri di Ruang Kerja DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025), dikutip dari AkuratJakarta.
“Berdasarkan laporan dari Dinas Perhubungan ada sekitar 248 titik parkir liar di wilayah Jakarta Pusat, yang mana Tanah Abang salah satunya. Jadi ada potensi kejadian serupa terjadi di tempat lain. Jangan nunggu viral baru diambil tindakan,” katanya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu juga meminta, Pemprov DKI juga harus memastikan setiap pengelola usaha memiliki fasilitas parkir yang memadai dan mencukupi.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran, setiap bangunan umum dan/atau yang diperuntukan untuk kegiatan dan/atau usaha wajib dilengkapi fasilitas parkir sesuai kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP).
“Perlu diinventarisasi titik parkir yang ada di Jakarta baik itu yang on street maupun yang dikelola secara resmi. Ada 600 titik lebih parkir liar yang ada di Jakarta,” tutur Andri.
“Ini potensi bagus untuk meningkatkan PAD Jakarta jika bisa ditertibkan dan dikelola dengan baik sebagaimana Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024,” imbuhnya.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video seorang wanita yang membagikan pengalaman tak mengenakkan saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam video yang diunggah di akun TikTok @justcalltata, wanita itu mengaku kena getok harga tarif juru parkir (jukir) liar sebesar Rp 60 ribu.
Menanggapi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengaku sudah melakukan penertiban jukir liar di kawasan tersebut.
“Jadi parkir liar di Tanah Abang, ini kami terus melakukan penertiban, dan termasuk mengkoordinasikan dengan rekan-rekan setempat untuk tidak ada parkir liar di sana,” ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (15/4/2025). {}