Bikin Resah Warga, Judistira Hermawan Minta Bayar Sewa Rusun Nagrak Ditunda

Berita Golkar – Warga eks Kampung Bayam yang menempati Rusun Nagrak akan dipungut biaya sewa. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta fraksi Golkar Judistira Hermawan mengatakan hal ini menimbulkan keresahan di warga rusun.

“Jadi saya kira apa yang menjadi keresahan warga penghuni Rumah Susun sewa, ya bukan hanya warga eks kampung bayam, yang kemudian pindah ke Rusun Nagrak, tetapi hampir semua penghuni Rumah Susun Sewa ini resah dengan dicabutnya Perda No 61 Tahun 2020, jadi warga penghuni rumah susun kembali diminta membayar retribusi sewa,” kata Judistira, Kamis (21/12/2023).

Judistira menilai penerapan biaya sewa saat ini belum tepat dilakukan. Sebab Judistira menyebut pemulihan ekonomi yang merata membutuhkan waktu. “Ini yang rasanya belum tepat waktunya untuk warga kembali membayar retribusi sewanya. Bahwa betul COVID sudah selesai, tapi kan tidak serta merta ekonomi langsung pulih, perlu waktu,” ujar Judistira.

Judistira mengatakan pihaknya meminta Pemprov DKI untuk menunda penerapan tersebut. Ia juga berharap sosialisasi ke warga dapat terus ditingkatkan.

“Bayangkan, ada sekitar kira-kira 30.000 unit rusun yang terisi sekarang, dan dengan keluarganya, sehingga Komisi D meminta kepada Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini kepada Pak Pj Gubernur untuk ini ditunda, paling tidak sampai bulan Juli, dan kita berharap sosialisasi kepada warga lebih ditingkatkan,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono memastikan warga eks Kampung Bayam yang menempati Rusun Nagrak akan dipungut biaya sewa. Hal ini seiring dengan pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19.

“Iya, terus nanti bayar,” kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Tarif gratis saat itu diterapkan lantaran DKI Jakarta masih memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020. Pergub itu mengatur biaya sewa rusun-rusun di Jakarta gratis.

Meski begitu, saat ini Pemprov DKI masih mengkaji pemberlakuan tarif bagi penghuni yang merupakan warga Eks Kampung Bayam. Sementara ini, Pemprov DKI masih memberikan relaksasi kepada warga yang telah bersedia pindah ke Rusun Nagrak. “Ya sementara kita kasih masa transisi,” jawabnya. {sumber}