Berita Golkar – Draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mendapat kritik tajam dari berbagai pegiat jurnalistik dan peneliti media.
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, draf Revisi UU Penyiaran saat ini masih di meja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan belum dikembalikan kembali ke Komisi I untuk dibahas secara komprehensif. “Belum sampai balik ke Komisi I,” kata Bobby kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/5).
Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan, jika nanti sudah mulai dibahas, Komisi I bakal melibatkan partisipasi publik untuk duduk bersama membahas dan menerima masukan terkait RUU Penyiaran. “Pasti akan melibatkan partisipasi publik, khususnya hal yang menyangkut substansi jurnalistik,” kata Bobby.
Bobby mempersilahkan masyarakat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika nantinya dalam RUU Penyiaran tersebut tidak sesuai dengan yang diinginkan. “Bisa diajukan ke MK, kiranya ada pemahaman seperti waktu UU ITE yang digugat sampai enam kali,” demikian Bobby.
Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru menuai polemik di publik. RUU tersebut dinilai berbagai pihak memberangus kebebasan pers.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Dewan Pers, hingga Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) satu suara merespons RUU Penyiaran tersebut. Mereka kompak menilai RUU itu bernada negatif untuk kemeredekaan pers. {sumber}