Budhy Setiawan Minta Badan Karantina Perkuat Perlindungan Potensi Penyakit Bagi Perikanan RI

Berita Golkar – Indonesia memiliki potensi perikanan yang sangat luar biasa. Bahkan, menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan, potensi yang luar biasa tersebut salah satunya diakui oleh Negara Swedia. Untuk itu, guna menjaga potensi perikanan ini, perlu ada penanganan khusus dengan memperhatikan aspek keberlanjutan. Salah satu hal terpenting terkait keberlanjutan pengelolaan potensi perikanan tersebut adalah melindungi hasil perikanan ini dari penyakit.

“Komisi IV melihat bahwa potensi perikanan kita sangat luar biasa. Sangat hebat. Tentu perlu penanganannya harus memperhatikan aspek keberlanjutan, di aspek keberlanjutan ini satu hal yang paling penting adalah bagaimana bisa melindungi dari penyakit,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Kepala Badan Karantina di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/06/2024).

Perlindungan terhadap penyakit ini diperlukan tak hanya untuk ikan yang diimpor dari luar negeri tetapi juga melindungi penyakit dari perpindahan dalam negeri, dari satu daerah ke daerah lainnya. “Karena ini kekayaan kita ada di laut, Pak. Kalau kekayaan kita bisa buat penyakit, wassalam kita Pak,” tuturnya.

Untuk itu, Badan Karantina Indonesia pun diminta untuk segera menyelesaikan pendataan mengenai peralatan yang diperlukan dalam peralihan dan penataan ulang prasarana ini. “Yang penting adalah bagaimana pelayanan terhadap kekarantinaan ini, pelayanan terhadap mutu bisa kita rasakan lebih lebih cepat lagi dan perlindungan terhadap penyakit itu lebih penting,” ucap Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Badan Karantina Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 yang berlaku sejak 20 Juli 2023. Badan ini memiliki tugas di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yang sebelumnya berada dibawah Kementerian Perikanan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Keuangan. Sehingga, saat ini Badan Karantina tengah melakukan penyelesaian regulasi terkait pengalihan dan penataan personal, pembiayaan, prasarana dan dokumen yang sebelumnya berada di ketiga Kementerian tersebut. {sumber}