Berita Golkar – Akhir-akhir ini, Taman Nasional (TN) Karimunjawa menjadi sorotan publik. Hal itu karena banyaknya pemberitaan yang berkaitan dengan tambak udang yang diduga mencemari ekosistem laut perairan di taman nasional yang terletak di Kabupaten Jepara Jawa Tengah itu, bahkan sampai pada persoalan ranah pidana dengan ditetapkannya sebanyak empat orang sebagai tersangka.
Sejumlah asosiasi petambak udang, yakni Paguyuban Petambak Mulyo Karimunjawa, Ketua Umum Shrimp Club Indonesia (SCI), Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI), Ketua Umum Forum Udang Indonesia (FUI), serta Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pun secara khusus diundang oleh Komisi IV DPR RI untuk melakukan audiensi di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/06/2024).
Menilai persoalan tambak udang itu, Komisi IV DPR RI menilai potensi tambak udang dimungkinkan untuk dapat dimanfaatkan secara optimal, namun prinsip-prinsip keberlanjutan harus tetap dikedepankan. Aspirasi yang disampaikan oleh asosiasi petambak udang pun telah dihimpun dan akan disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengelola Kawasan Taman Nasional Karimunjawa.
“Potensi tambak udang memungkinkan untuk dimanfaatkan secara optimal namun prinsip-prinsip keberlanjutan harus tetap dikedepankan agar aset ekosistem dan sumber daya alam tetap seimbang guna kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan saat memimpin audiensi.
Komisi IV berharap ada satu solusi yang tepat agar iklim usaha tambak udang dapat tetap berjalan dan masyarakat yang terdampak tidak dirugikan dengan terus memegang prinsip-prinsip konservasi. “Prinsip teman-teman di Komisi IV adalah bagaimana lingkungan hidup ini bisa dapat partisipasi aktif dari masyarakat dan masyarakat juga merasakan dari lingkungan ini mereka bisa memaksimalkan kegiatan ekonominya,” tutur Politisi Fraksi Partai Golkar itu. {sumber}