Berita Golkar – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, mengumumkan bahwa ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Tuban akan segera menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun pada 20 Juni mendatang, di Pendopo Kridho Manunggal.
Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Seluruh kades di Kabupaten Tuban akan mendapatkan SK perpanjangan selama 2 tahun, sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya. Selasa, (18/6/2024).
Dirinya mengatakan, terdapat sekitar 302 dari total 311 kades di Tuban akan menerima SK perpanjangan. “Harusnya ada 311, tapi ada 9 jabatan kades yang kosong karena ada yang meninggal atau mengundurkan diri menjadi caleg,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, sebelumnya pihaknya masih menunggu aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perpanjangan jabatan kades.
“Kami sudah mengirim surat penegasan ke Kemendagri untuk meminta penjelasan. Sebelumnya juga ada arahan dari Kemendagri untuk minimal menunggu surat edaran (SE),” ujar Sugeng. Sabtu, (15/6/2024).
Sugeng menegaskan, jika aturan teknis telah dikeluarkan, maka Pemerintah Kabupaten Tuban akan segera menindaklanjuti. “Kalau masa jabatan kades sudah resmi diperpanjang, kami pasti akan mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan,” katanya, mengakhiri. {sumber}