Bupati Aditya Halindra Tekankan SPMB di Tuban Harus Gratis dan Transparan

Berita Golkar – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menekankan pentingnya pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang jujur dan tanpa pungutan apa pun. Ia juga menyoroti persoalan anak yang tidak bersekolah. Senin, (26/5/2025).

“Kita wajib memastikan bahwa kapasitas penerimaan siswa baru cukup untuk seluruh anak usia sekolah di daerah ini. Jangan ada yang tertinggal hanya karena keterbatasan daya tampung,” ujarnya, dikutip dari RRI.

Sehingga, dirinya mengajak agar semua pihak dapat lebih proaktif dalam menurunkan angka putus sekolah serta memastikan lulusan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.

Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi, Sabtu (24/5/2025) lalu, bersama para Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Tuban. Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Joko Sarwono, Kepala Dinas Pendidikan Abdul Rakhmat beserta jajaran, serta seluruh kepala sekolah dari tingkat dasar hingga menengah pertama.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Tuban, Abdul Rakhmat, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti instruksi Bupati. Dalam presentasinya, ia menyampaikan data terkait jumlah lulusan dan kapasitas sekolah.

Untuk jenjang SD, lulusan TK/RA berjumlah 16.131 siswa, sedangkan SD/MI dapat menampung hingga 23.496 siswa. Di tingkat SMP, ada 15.960 lulusan SD/MI, sementara daya tampung SMP/MTs mencapai 18.714 siswa. Untuk tingkat SMA/SMK/MA, tersedia kuota sebanyak 15.144 kursi bagi 15.072 lulusan SMP/MTs.

Rakhmat menambahkan, bahwa pihaknya telah mengatur langkah strategis dalam menangani Anak Tidak Sekolah (ATS). “Tahap awal yang krusial adalah melakukan pendataan dan verifikasi untuk mendapatkan informasi yang akurat sebelum menentukan intervensi,” ucapnya.

Pendataan dilakukan secara kolaboratif, di mana pemerintah desa bertugas mengidentifikasi anak yang sama sekali belum pernah mengenyam pendidikan (BPB), sementara satuan pendidikan bertanggung jawab untuk mencatat siswa yang putus sekolah (DO) maupun yang lulus namun tidak melanjutkan (LTM).

“Penanganan terhadap ATS dilakukan melalui berbagai program, seperti bantuan biaya pendidikan, pemberian beasiswa, penyediaan layanan pendidikan nonformal melalui PKBM, pendidikan kejuruan, dan penyediaan transportasi sekolah gratis,” jelas Rakhmat.

Terkait isu pungutan, Kadisdik menegaskan bahwa seluruh proses pendidikan harus mengikuti ketentuan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan No. 75 Tahun 2016.

“Tidak boleh ada pungutan apa pun yang membebani wali murid. Pengadaan seragam dan buku pelajaran menjadi tanggung jawab orang tua. Kegiatan seperti studi wisata atau pembelajaran luar kelas harus dipilih secara selektif,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan seperti pelepasan siswa harus berlangsung sederhana dan tidak memberatkan. Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) akan digantikan dengan modul belajar digital yang disusun oleh guru, dan tidak diperkenankan ada pungutan untuk pembangunan sarana sekolah karena hal tersebut dapat dibiayai melalui Dana BOS. {}