Berita Golkar – Pemkab Batang akan membongkar 30 tempat kafe dan karaoke tak berizin di Pantai Sigandu, Kabupaten Batang. Sebagai langkah awal, Satpol PP Kabupaten Batang telah menyampaikan surat peringatan pertama.
Hal itu disampaikan Bupati Batang, M Faiz Kurniawan, setelah rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Batang, Rabu (2/7/2025).
“Hal ini dimulai dengan surat peringatan pertama pada 1 Juli 2025 setelah jeda 3 hari kemudian akan ada surat peringatan kedua dan ketiga,” kata Bupati Batang M. Faiz Kurniawan, seperti dikutip dari HaloSemarang.
Jika peringatan ketiga tidak ada tanggapan, Pemkab Batang akan mengambil tindakan sesuai regulasi berlaku yakni pembongkaran.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan sesuai aturan. Jika masyarakat merespons dengan membongkar sendiri tempat kafe dan karaokenya, itu patut diapresiasi, karena merupakan bentuk ketaatan pada hukum,” kata dia.
Menurut dia, adanya surat peringatan menjadi bagian dari pendekatan kooperatif Pemkab Batang, kepada pemilik supaya membongkar sendiri tempat mereka mencari nafkah itu.
“Kalau memang masih ada yang kekeh tidak mau membongkar, dengan tegas kami akan menegakkan peraturan perundang-undangan yang menjadi mandat,” kata dia.
Faiz menyebutkan, keputusan ini diambil lantaran keberadaan tempat hiburan tersebut terang-terangan melanggar dua peraturan daerah, di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
“Selain itu, ada juga yang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Portitusi atau Permesuman,” kata dia. {}