Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin Terbitkan SK Pembatasan Operasional Truk di Akhir Pekan

Berita GolkarBupati Garut Abdusy Syakur Amin menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati tentang batasan operasional truk atau kendaraan besar angkutan hasil tambang dan barang lainnya di akhir pekan untuk kelancaran lalu lintas di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Kami kemarin mengatur jadwalnya supaya mereka terutama akhir pekan itu jam operasinya itu dibatasi dari jam 12 (siang) sampai 9 malam yang keluar Garut,” kata Abdusy Syakur Amin kepada wartawan di Garut, Senin (14/7/2025), dikutip dari Antara.

Ia menuturkan selama ini jalur utama Garut-Bandung di Kabupaten Garut seringkali ramai dilintasi kendaraan bermotor terutama saat musim libur maupun akhir pekan.

Namun jalur itu, kata dia, saat ini seringkali terjadi kepadatan, bahkan antrean kendaraan yang cukup panjang, terutama laju kendaraan dari arah Garut menuju Bandung akibat adanya kendaraan besar yang mengangkut hasil tambang seperti pasir dan hasil bumi lainnya.

“Jadi, beberapa saat yang lalu kami melihat bahwa jalan ke Garut, keluar masuk ke Garut pada akhir pekan itu relatif macet, salah satunya karena ada kendaraan over dimensi, dan ‘over load’ yang mengangkut pasir yang keluar pada saat ‘weekend’,” katanya.

Ia mengatakan adanya SK bupati terkait batasan operasional kendaraan besar yang melebihi kapasitas maupun dimensi itu untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, keselamatan lalu lintas, dan meminimalisasi kerusakan jalan.

Keputusan itu, kata dia, hanya untuk kendaraan yang dari arah Garut menuju Bandung, dan sebaliknya dari Bandung menuju Garut masih diperbolehkan dengan tetap mematuhi peraturan lalu lintas seperti tidak boleh melebihi kapasitas dan dimensi.

“Kita arahkan mereka supaya bisa mentaati aturan rambu-rambu terkait dengan tonase yang diatur oleh pemerintah,” katanya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan jajarannya terus berupaya melakukan pengaturan arus lalu lintas kendaraan, terutama saat libur akhir pekan yang seringkali terjadi kepadatan, salah satunya karena adanya kendaraan truk besar.

Namun saat ini adanya keputusan dari pemerintah daerah itu, kata dia, diharapkan dapat meminimalisasi kepadatan arus kendaraan bermotor sehingga lebih lancar, dan aman di jalur Bandung-Garut.

“Kami sudah melaksanakan pendekatan dengan cara berkomunikasi beraudiensi bertatap muka, kami ajak ngopi, ajak bercerita sambil mensosialisasikan terkait dengan over load dan over dimensi,” katanya.

SK Bupati Garut tersebut tercantum Nomor 10.3.3.2/Kep.301-Dishub/2025 tentang Batasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang dengan keputusan setiap Senin sampai Jumat pukul 05.00 sampai 08.00 WIB dan akhir pekan Sabtu dan Minggu serta libur nasional mulai pukul 12.00 sampai 21.00 WIB tidak boleh ada kendaraan truk besar beroperasi.

Kendaraan angkutan barang tersebut yakni jenis sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, gandengan, dan yang mengangkut galian tanah, pasir, batu, hasil tambang, bahan bangunan, dan air mineral.

Aturan itu dikecualikan untuk angkutan bahan bakar minyak, atau gas, pengantaran uang, ternak, pupuk, penanganan bencana alam, pakan ternak, dan barang pokok pangan. {}