Berita Golkar – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui kebijakan Bupati Bintan Roby Kurniawan melindungi 2.295 pekerja sosial keagamaan melalui fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut merupakan yang pertama dijalankan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pemkab Bintan meluncurkan penerima bantuan iuran perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan itu di Kantor Bupati Bintan, pusat pemeritahan Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Selasa (17/12/2024). Launching dilakukan oleh Sekda Bintan Ronny Kartika mewakili Bupati Bintan Roby Kurniawan.
Program yang dijalankan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan tersebut dihadiri Kepala Disnaker Bintan Ii Santo dan jajaran, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Wahyu Wibowo, perwakilan Kemenag Bintan, camat dan sejumlah pimpinan OPD. Serta ratusan pekerja sosial keagamaan sebagai penerima bantuan iuran BPJS ketenagakerjaan dari Pemkab Bintan tersebut.
Pekerja sosial keagamaan yang mendapat perlindungan jaminan sosial dengan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan itu antara lain imam masjid, penjaga masjid atau marbot, mubalig dan mubaligah, petugas fardu kifayah, guru ngaji TPQ/TPA, serta petugas pengelola Taman Pemakaman Umum (TPU) atau penggali kubur.
Kepala Disnaker Bintan Ii Santo menjelaskan, program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sosial keagamaan di Kabupaten Bintan ini dibayarkan oleh APBD Kabupaten Bintan. Tahap awal ini, terhitung Oktober sampai Desember 2024. Kemudian, dilanjutkan lagi pada tahun anggaran 2025 dan seterusnya.
“Porgram ini untuk memberikan perlindungan bagi warga Bintan yang bekerja sosial keagamaan. Sebelumnya, kita juga memberikan perlindungan kepada 3.000 warga Bintan sebagai pekerja rentan. Total pekerja sosial keagamaan yang diberikan perlindungan dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini sebanyak 2.295 orang,” sebut Ii Santo, dikutip dari Suara Serumpun.
Program Unggulan Bupati Bintan
Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan Ronny Kartika menyatakan, perlindungan atau jaminan sosial bagi pekerja sosial keagamaan ini merupakan satu di antara program unggulan Bupati Bintan Roby Kurniawan.
“Pak Bupati Bintan Roby Kurniawan selalu menyampaikan, tahun 2024 dan 2025 merupakan tahun perlindungan. Nah, perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan dengan memberikan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini lah salah satu bentuknya,” kata Ronny Kartika.
Jaminan bagi pekerja sosial keagamaan ini, jelas Ronny Kartika, memberikan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Masing-masing peserta BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja sosial keagamaan ini dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 5.400 per bulan. Tapi, jaminan sosial yang diberikan itu, sama dengan jaminan bagi pekerja rentan maupun nelayan yang sudah diberikan Pemkab Bintan sebelumnya.
Ronny Kartika menerangkan, pekerja sosial keagamaan yang diberikan iuran pada tahap awal ini sebanyak 2.295 orang. Terdiri dari 307 mubalig/mubaligah, 181 penjaga masjid, 370 imam masjid, 327 petugas fardu kifayah, 979 guru ngaji TPA/TPQ, dan 131 pengelola TPU.
“Kalau meninggal karena kecelakaan kerja, akan mendapat santunan Rp70 juta. Setelah tiga tahun berturut, nanti akan ditambah beasiswa bagi 2 orang anaknya sesuai dengan jenjang pendidikan. Total santunannya bisa mencapai Rp174 juta bagi setiap orang peserta BPJS Ketenagakerjaan ini,” sebut Ronny Kartika Sekda Bintan.
“Tapi kalau meninggal biasa bukan karena kecelakaan kerja, akan menerima santunan Rp42 juta,” sambungnya.
Selama tahun 2024 ini, lanjut Ronny Kartika, Pemkab Bintan melalui kebijakan Bupati Bintan Roby Kurniawan, sudah 9.730 warga Bintan yang diberikan iuran jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah itu terdiri dari 3.000 pekerja rentan, 4.435 orang nelayan, dan 2.295 pekerja sosial keagamaan di Kabupaten Bintan. Pemkab Bintan akan terus memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Justru itu, Sekda Bintan Ronny Kartika berpesan kepada pekerja sosial keagamaan agar terus menjalankan tugasnya secara optimal. Bagi guru ngaji, agar mengajarkan anak-anak mengaji secara baik. Bagi mubalig atau mubaligah (dai) agar menyebarkan syiar agama, untuk mempersatukan umat dan memberikan ilmu agama bagi masyarakat luas.
Bagi penggali kubur, agar selalu sehat. Sehingga bisa terus menjalankan tugasnya. Begitu juga imam masjid, semoga masjid selalu ramai jemaah. Dan para penjaga masjid, semoga merawat masjid dan fungsi lainnya. “Semoga apa yang dilakukan bapak-bapak dan ibu-ibu, menjadi amal jariyah,” harap Ronny Kartika.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Pada saat launching penerima bantuan iuran perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan oleh Disnaker Kabupaten Bintan ini, turut dilaksanakan sosialisasi fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Fahrul Rozi mewakili BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang menjelaskan tentang lima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu antara lain memberikan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua (tabungan), jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Bagi pekerja sosial keagamaan yang diberikan Pemkab Bintan dengan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Jaminan kecelakaan kerja didapatkan apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja. Mulai dari berangkat dari rumah, sampai di tempat bekerja, dan kembali lagi ke rumah.
Jika mengalami kecelakaan kerja, para pekerja sosial keagamaan akan dibantu biaya transportasi (darat, laut dan udara) dengan nilai yang sudah ditentukan. Kemudian, diberikan jaminan pengobatan, santunan tidak mampu bekerja, santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta. Atau diberikan santunan cacat.
Sedangkan jaminan kematian, santunan tidak hanya diberikan saat kecelakaan kerja. Meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, juga diberikan santunan. Hanya saja, santunan ini diberikan sebesar Rp42 juta.
Jika sudah tiga tahun berturut-turut aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, akan diberikan santunan tambahan berupa beasiswa kepada 2 orang anak, sesuai dengan jenjang pendidikannya. Seperti masa kuliah, diberikan santunan Rp12 juta per tahun. Klaim santunan itu dilakukan per tahun, untuk memastikan anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia itu, menjalani pendidikan.
Double Klaim
Di lain hal, Wahyu Wibowo Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang menyampaikan, jika ada pekerja sosial keagamaan yang diberikan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab Bintan, tetapi sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan kelompok pekerja lain, tidak menjadi persoalan. Dua kartu BPJS Ketenagakerjaan itu sama-sama berfungsi.
Satu orang peserta bisa melakukan double klaim. Misalnya, si A sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari jabatan RT atau RW, tapi juga masuk pekerja sosial keagamaan sebagai guru ngaji di TPQ. Dua kartu BPJS Ketenagakerjaan si A, sama-sama berfungsi.
“Ketika si A mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan fungsi sebagai RT atau RW, dia mengklaim santunan dengan menggunakan kartu BPJS Ketenagaan dari kelompok RT atau RW. Atau, si A mengalami kecelakaan kerja saat ingin mengajar ngaji, klaimnya menggunakan kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja sosial keagamaan,” jelas Wahyu Wibowo kepada suaraserumpun.com.
“Nah, kalau seandainya si A tadi meninggal dunia karena sakit atau bukan akibat kecelakaan kerja, dia bisa mengklaim santunan dengan menggunakan dua kartu. Kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai RT atau RW, sekaligus menggunakan kartu sebagai pekerja sosial keagamaan. Jadi, dia dapat santunan Rp80 juta, dari double klaim itu,” sambung Wahyu Wibowo.
Wahyu Wibowo menambahkan, program Pemkab Bintan atas kebijakan Bupati Bintan Roby Kurniawan memberikan perlindungan kepada 9.730 warga Bintan selama tahun 2024 ini, merupakan hal yang luar biasa perhatiannya kepada warga.
“Dan memberikan perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan di Kabupaten Bintan ini, adalah yang pertama di Provinsi Kepri,” tutup Wahyu Wibowo. {}