Berita Golkar – Bupati Bintan Roby Kurniawan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan senilai Rp 4.207.726 atau Rp4,207 juta lebih untuk tahun 2025. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan nilai UMK Bintan tahun 2024, senilai Rp 3.950.950.
UMK Bintan tahun 2025 sebesar Rp4,207 juta tersebut diusulkan langsung oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan kepada Gubernur Kepri. Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau tahun 2025 sebesar Rp 3.623.624 atau naik 6,5 persen dibandingkan besaran UMP Kepri tahun 2024 lalu.
“Alhamdulillah, usulan UMK Bintan tahun 2025 itu sudah diantar dan sudah disetujui. Bintan patuh terhadap amanat peraturan perundangan. Semoga kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan menambah produktivitas buruh di Kabupaten Bintan,” harap Roby Kurniawan Bupati Bintan saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (14/12/2024), dikutip Suara Serumpun.
Dasar penetapan kenaikan besaran UMK ini merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025. Dimulai dengan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan pada tanggal 9 Desember lalu, kemudian disampaikan usulan ke Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. {}