Berita Golkar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, melakukan pemangkasan anggaran tahun ini diantaranya anggaran seremonial dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat serta pembangunan.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, di Serang, Senin, pemangkasan anggaran tersebut sesuai dengan aturan baru.
“Anggaran untuk operasional perjalanan dinas harus di pangkas sebesar 50 persen, Jadi yang sifatnya seremonial, perjalanan dinas, honor-honor harus di pangkas,” katanya, dikutip dari Antara.
Menurut dia, dengan adanya pemangkasan anggaran seremonial itu tentunya harus menjadi pemicu semangat meningkatkan jumlah program yang bersentuhan langsung kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Serang telah melakukan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan tahun 2025.
“Penyerahan ini sebagai tanda dimulainya anggaran tahun 2025, untuk dilaksanakan program-program yang sudah di canangkan,” katanya menambahkan.
Ia mengatakan, semua rincian anggaran yang ada di DPA masing-masing OPD diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat, mulai dari program infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
“Saya menitipkan serta mengingatkan ketika melaksanakan anggaran itu teliti, di lihat secara detail, jangan sampai ada kesalahan, karena ini pasti konsekuensinya akan menjadi persoalan hukum,” ujarnya.
Sedangkan untuk belanja modal pembangunan jalan, lanjut Tatu, akan disesuaikan karena di 2025 anggaran jalan masih cukup besar dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mempunyai tugas memperbaiki jalan desa lebih dari 300 kilometer.
“Ratusan kilo meter jalan yang rusak tersebut sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah desa, namun di tarik menjadi jalan Kabupaten Serang sehingga diperbaiki oleh DPUPR,” katanya menjelaskan.
Sedangkan untuk Pembangunan gedung OPD di Puspemkab Serang, Tatu memastikan masih di anggarkan setiap tahunnya karena menjadi target utama di Kabupaten Serang. Meskipun, saat ini Bantuan Provinsi (Banprov) tidak ada.
“Itu biasanya di gunakan untuk gedung OPD di Puspemkab. Kemudian tadi karena pembagian dari dana bagi hasil juga berubah persentasenya, maka Banprov juga jadi berkurang,” katanya.
Namun hal demikian tidak menjadi kendala komitmen atas pemekaran yang mana sebagian aset milik Pemda Kabupaten Serang yang berada di Kota Serang harus secepatnya diserahkan kepada Pemkot Serang.
“Ini upaya yang dilakukan secara bertahap, jadi ketika gedung OPD yang sudah siap ya OPD nya pindah. Kemudian gedung OPD yang sudah menjadi perjanjian diserahterimakan ke Kota Serang,” pungkas Ratu Tatu. {}