Berita Golkar – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Forkopimda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Palabuhanratu untuk memastikan ketersediaan dan harga bahan pokok menjelang Idulfitri.
Dari hasil sidak, stok bahan pokok dinyatakan aman, tetapi ada temuan mencurigakan pada minyak goreng subsidi merek ‘MinyaKita’. Minyak goreng dalam kemasan botol plastik yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 800 mililiter.
“Tadi kami cek minyak goreng dalam botol plastik, labelnya 1 liter, tapi setelah dicek ternyata hanya 800 mililiter. Ini tentu merugikan konsumen. Sementara untuk kemasan plastiknya bagus, isinya pas satu liter,” kata Bupati Sukabumi Asep Japar yang memimpin sidak tersebut, Kamis (20/3/2025), dikutip dari Detik.
Bupati yang akrab disapa Asjap ini juga mengungkap hal serupa juga ditemukan di beberapa pasar lainnya. “Temuan ini tidak hanya di satu pasar, tetapi juga di beberapa pasar lain di Sukabumi. Kami akan menelusuri lebih jauh dan akan ada tindakan,” kata Asjap.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutlawali yang ikut dalam kegiatan itu mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang turun langsung ke pasar, tetapi ia menyoroti masalah minyak goreng yang isinya tidak sesuai dengan label.
“Harga bahan pokok relatif stabil, stok aman. Tapi ada masalah pada minyak goreng. MinyaKita dalam kemasan plastik sesuai, isinya benar-benar 1 liter. Tapi, dalam kemasan botol tertulis 1 liter, padahal setelah dicek hanya 800 mililiter. Ini menjadi masalah yang harus segera ditindak. Kami minta aparat penegak hukum menindaklanjutinya,” kata Budi.
Menyikapi temuan itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan bahwa minyak goreng subsidi seperti ‘MinyaKita’ sudah memiliki harga yang diatur oleh pemerintah, yakni Rp15.700 per liter. Jika ada pengurangan isi dalam kemasan tanpa penyesuaian harga, maka hal itu masuk ke ranah hukum.
“Sebenarnya, minyak ini sudah diatur. MinyaKita adalah minyak subsidi yang mekanismenya mengikuti ketentuan DPO dan DWP. Harga CPO sudah ada subsidinya, sehingga margin dari produsen D1, D2, D3 itu ada, dan harga Rp15.700 itu berlaku untuk end user di masyarakat,” jelas Samian.
Ia menegaskan bahwa pengurangan isi dalam kemasan tidak dibenarkan dan harus ditelusuri lebih lanjut.
“Kami akan cek kendalanya di mana. Apakah ada pihak yang sengaja bermain mencari margin lebih dari harga yang sudah ditentukan. Apakah ada yang sengaja menaikkan harga di atas HET. Ini harus kita dalami,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti temuan terkait minyak goreng dalam botol yang isinya tidak sesuai dengan label.
“Tadi botol tertulis 1 liter, tetapi setelah dicek hanya 800 mililiter. Artinya, apa yang tertera di label tidak sesuai dengan yang dijual. Ini tentu harus kami dalami lebih lanjut. Apakah ada unsur kesengajaan? Sejak kapan praktik ini terjadi? Semua ini akan kami selidiki,” kata Samian.
Ia memastikan bahwa polisi telah menemukan indikasi awal dan telah mengamankan beberapa sampel untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah ada beberapa yang kami temukan dan sudah kami lakukan penyelidikan. Ini adalah temuan baru yang harus kami dalami. Ada 3-4 sampel yang sudah kami amankan,” tuturnya.
Pemerintah daerah dan kepolisian kini tengah berkoordinasi untuk menelusuri lebih jauh apakah ini merupakan kesalahan di tingkat distributor atau ada pihak yang sengaja bermain dalam rantai distribusi minyak goreng. {}