Berita Golkar – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menerima penghargaan atas komitmennya mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayahnya. Ia menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif perangkat desa dan masyarakat yang menjaga semangat gotong royong.
“Posbankum adalah wujud komitmen kita memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau hingga tingkat desa,” ujarnya, Jumat (12/12/2025), dikutip dari RRI.
Kementerian Hukum RI, Supratman Andi Agtas, memastikan akan terus memperkuat layanan hukum berbasis kearifan lokal, dengan desa sebagai pusat penyelesaian masalah. Kabupaten Tuban menjadi salah satu daerah yang menunjukkan dukungan konsisten terhadap agenda nasional tersebut.
Ia menjelaskan, upaya pemerataan layanan bantuan hukum di Jawa Timur telah mencapai tonggak penting. Pada Kamis (11/12/2025), Kementerian Hukum RI mengumumkan bahwa seluruh desa dan kelurahan di provinsi ini kini resmi memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Peresmian yang berlangsung di Graha Unesa Surabaya tersebut menandai tuntasnya pembentukan 8.494 Posbankum di Jatim, menjadikannya salah satu dari 29 provinsi yang mencapai cakupan penuh.
Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum RI, menyampaikan bahwa Posbankum bukan hanya sekadar kebijakan administratif, tetapi representasi nilai luhur masyarakat Jawa Timur. Ia menekankan filosofi “Urip Iku Urup”, yang menurutnya menjadi landasan moral Posbankum sebagai sarana menyala dan memberi manfaat bagi sesama.
Ia juga menggarisbawahi bahwa budaya egaliter dan kebiasaan bermusyawarah dari rembug desa hingga jagongan, merupakan kekuatan masyarakat Jatim dalam menyelesaikan persoalan secara damai.
“Kami mendorong agar konflik seperti sengketa lahan, perselisihan keluarga, hingga masalah antarwarga dapat ditangani dahulu melalui Posbankum atau Omah Rembug sebelum dibawa ke ranah pidana,” jelasnya.
Selain meresmikan Posbankum, pemerintah juga memperkuat peran 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi. Penguatan ini turut dibarengi peningkatan kapasitas paralegal di tingkat desa. Tercatat, 42 kepala desa dan lurah lulus sebagai Non Litigation Peacemaker, dan enam di antaranya berhasil meraih Peacemaker Justice Award 2025.
Secara nasional, pengembangan Posbankum juga terus berjalan. Saat ini sudah terbentuk 71.773 Posbankum atau 85,50 persen dari total desa dan kelurahan di Indonesia, dengan lebih dari 3.800 kasus yang telah ditangani mulai dari perkara pertanahan hingga isu perlindungan anak.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menilai Posbankum sebagai bukti bahwa akses hukum tidak boleh hanya berpusat di wilayah perkotaan. “Dengan adanya Posbankum di desa, masyarakat bisa memperoleh pemahaman hak hukum mereka dan menyelesaikan persoalan tanpa harus takut atau bingung,” ujarnya. {}













