Berita Golkar – Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menandatangani nota kesepahaman/memory if understanding (MoU) dengan LBH Adil dan LBH Sakti Purworejo.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Yuli Hastuti didampingi Pj Sekretaris Daerah, R Achmad Kurniawan Kadir di Resto Kopi Jolotundo, Kulonprogo, DIY, Rabu (21/1/2025).
Kesepakatan kerja sama ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kabupaten Purworejo. Dalam sambutannya, Bupati Yuli Hastuti menegaskan, bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara dan tanggung jawab bersama.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Purworejo berkomitmen untuk menciptakan akses keadilan yang merata, dengan menggandeng LBH yang memiliki kompetensi dan terverifikasi.
“Bantuan yang diberikan mencakup uang penyelesaian perkara dan pendampingan hukum hingga litigasi bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ungkap Yuli Hastuti.
Ia berharap, kualitas pelayanan hukum di Purworejo dapat meningkat melalui kerjasama ini. Lembaga yang terlibat pun diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan kode etik profesi.
Menurut Kabag Hukum Sekretariat Daerah, Puguh Trihatmoko, kedua lembaga bantuan hukum itu dipilih karena telah terverifikasi. “LBH Adil dan LBH Sakti dipilih karena telah memenuhi syarat verifikasi dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah,” pungkas Puguh. {}