Capaian Menkomdigi Meutya Hafid: Blokir 1,3 Juta Konten Judol Hingga Transaksi Turun 80 Persen di Kuartal I 2025

Berita Golkar – Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mencatat kemajuan besar dalam pemberantasan judi online. Transaksi keuangan yang terkait dengan praktik perjudian digital turun drastis lebih dari 80 persen pada kuartal I 2025 jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Nilai transaksi yang sebelumnya mencapai Rp 90 triliun pada Januari hingga Maret 2024, sekarang merosot tajam menjadi Rp 47 triliun.

“Jika tren ini berlanjut, kami perkirakan total transaksi sepanjang 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dikutip Jumat (9/5/2025), dari JawaPos.

Ivan juga menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dinilai telah mengambil peran sentral dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan judi online.

“Pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten oleh Kemkomdigi menunjukkan komitmen luar biasa dalam menutup akses jaringan ilegal yang selama ini begitu masif,” kata Ivan.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyatakan kerja kolaboratif belum selesai. Kedepannya, fokus Komdigi bukan hanya pada penindakan dan penutupan konten, tetapi juga pembenahan regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan.

Tak lupa, Meutya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi. “Terima kasih kepada masyarakat, lembaga, organisasi, sekolah, kampus-kampus, dan semua pihak yang telah aktif membantu. Ini adalah perjuangan bersama,” tukas dia.

Keberhasilan menurunkan transaksi judi online merupakan hasil sinergi erat anggota satuan tugas yang terdiri atas PPATK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.

Kolaborasi lintas sektor ini dijalankan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online yang mengancam stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Beberapa langkah strategis yang dilakukan Kemkomdigi dan berkontribusi terhadap penurunan transaksi antara lain pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten judi online antara lain pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pelacakan transaksi mencurigakan, pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK, serta operasi penegakan hukum oleh Polri yang berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp 500 miliar dari jaringan judi online.

Selain itu, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital juga turut menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola ruang digital secara menyeluruh. {}