Cen Sui Lan Tegaskan Pentingnya Disiplin Kerja Bagi ASN di Natuna Lewat SE Bupati

Berita Golkar – Pemerintah Kabupaten Natuna menegaskan pentingnya penegakan disiplin jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non-ASN. Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Natuna Nomor: 682/BKPSDM/VII/TAHUN 2025, yang dikeluarkan pada 23 Juli 2025.

Dalam surat edaran tersebut, setiap ASN dan Non-ASN dilarang meninggalkan tempat kerja pada saat jam kerja untuk urusan pribadi maupun kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kedinasan. Pemerintah daerah menilai kegiatan seperti nongkrong di kedai kopi atau berada di tempat umum saat jam kerja termasuk dalam bentuk penyalahgunaan waktu kerja.

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menilai bahwa surat edaran ini adalah langkah wajar dan penting untuk memaksimalkan kinerja aparatur.

“Edaran itu wajar-wajar saja ya, kenapa? Karena kita ingin memaksimalkan supaya semua ASN itu taat pada aturan, taat pada kerjanya, itu aja,” tegasnya, Jumat (1/8/2025), dikutip dari RRI.

Selain itu, Cen Sui Lan menegaskan Kepala OPD dan atasan langsung diminta melakukan pengawasan melekat terhadap bawahannya. Bila ditemukan pelanggaran, maka sanksi disiplin dapat diberikan sesuai ketentuan, baik dalam bentuk teguran lisan, tertulis, maupun bentuk hukuman lainnya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna juga diberi wewenang untuk mengawasi dan melaporkan ASN atau Non-ASN yang melanggar disiplin jam kerja. Dengan kebijakan ini, Pemkab Natuna berharap pelayanan publik dapat meningkat serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga. {}