Berita Golkar – Partai Golkar, peraih kursi tertinggi kedua di Pileg 2024 masih belum juga menyerahkan nama untuk pimpinan DPRD Maros. Padahal, dua pimpinan dari PAN dan Nasdem sudah dilantik hari ini, Kamis (24/10/2024).
Kader Golkar, Abdul Rasyid pun curhat terkait hal tersebut. Apalagi, surat mandat untuk dirinya sebagai wakil ketua DPRD sudah dikeluarkan 20 September lalu oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar.
“Tanggal 20 September itu SK DPP telah diterbitkan,” katanya, saat ditemui Tribun-Timur.com usai pelantikan pimpinan DPRD Maros.
Puang Solong, sapaan akrabnya, mengaku setelah SK tersebut beredar dirinya memutuskan untuk segera ke Jakarta memastikan SK tersebut. “Saat itu saya berusaha menemui Ketua DPD I Golkar Sulsel, Pak Taufan Pawe tapi beliau lagi Lemhannas,” katanya.
Kemudian ia kembali berusaha menemui Taufan Pawe saat pelantikan DPR RI. “Saya berhasil menemui beliau saat malam ramah tamah, namun beliau mengatakan SK tersebut belum pihaknya kantongi,” bebernya.
Kemudian ia kembali ke DPP dan menemui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M Sarmuji. “Pak Sarmuji mengatakan SK yang beredar di media adalah valid, bahwa saya yang dikasih mandat menjadi wakil ketua unsur pimpinan di DPRD,” ujarnya.
Ia pun meminta DPD I dan DPD II segera mengindahkan perintah dari DPP. “Sejak 20 September itu SK-nya sudah diserahkan ke DPD I dan tembusan DPD II,” tuturnya.
Sampai saat ini pun ia mengaku masih terus mencoba menghubungi DPD I. “Saya hubungi untuk segera ketemu tapi tidak direspon sama sekali,” imbunnya.
Makanya ia pun mempertanyakan bagaimana AD ART dari Partai Golkar sendiri. “Saya tidak tau AD ART partai kami,” akunya.
Namun ia menengaskan nama di SK tersebut sudah tidak bisa digantikan lagi. “Pak Sekjen mengatakan sudah tidak bisa ada perubahan dalam SK tersebut, kita tunggu saja tindak lanjut dari DPD I dan DPD II,” tutupnya.
Sementara itu Sekretaris DPD II Partai Golkar Maros, Muhammad Danial mengatakan hingga saat ini memang belum ada SK yang diterima dari DPD I. “Golkar kan harus ikuti mekanisme, DPP yang serahkan SK ke DPD I, DPD I yang disposisi ke DPD II, kemudian DPD II menyurat ke DPRD,” rincinya.
Ia pun meminta Abdul Rasyid untuk tetap berkomunikasi dengan ketua DPD I. “Mungkin komunikasinya yang belum ketemu antara Puang Solong dan DPD I,” tuturnya.
Ia pun menampik DPD II tidak pernah menahan SK tersebut. “Pokoknya sisa komunikasi, karena kalau secara kelembagaan SK tersebut sudah tidak bisa berubah,” tutupnya. {}