Berita Golkar – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan Christina Aryani menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai aturan yang tumpang tindih soal pengelolaan kelautan. Salah satunya mengenai wewenang antara Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia (KPLP).
Menurutnya, kedua lembaga itu memiliki payung hukum masing-masing dalam menjalankan wewenangnya. Oleh sebab itu, Christina mengatakan tumpang tindih itu akan segera dibahas bersama anggota pansus yang lain.
RUU Kelautan sendiri memang, kata dia, memberi porsi khusus soal wewenang Bakamla. Namun, setelah mendapatkan berbagai masukan dalam kunjungan kerja (kunker) pansus ke Balikpapan dari perwakilan KPLP, muatan dalam RUU itu kata Christina bisa berubah.
“Khusus terkait dengan kelautan ini atau spesifik keamanan laut itu memang ada (tumpang tindih), tapi kan tadi sudah disampaikan juga kalau kita memetakan memang ada kewenangan yang masih bisa dilakukan oleh instansi tersebut,” ujarnya di sela-sela Kunjungan Kerja Pansus RUU Kelautan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (14/11/2023).
Selain tentang kewenangan lembaga, Pansus RUU Kelautan DPR RI juga mendapat masukan mengenai pencemaran di laut. Christina menjelaskan bahwa penanganan pencemaran di laut kerap terlambat diatasi karena kurang sinkronnya kebijakan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Anggota Pansus RUU Kelautan, Ono Surono mengamini pendapat tersebut. Menurutnya perlu ada satu peremajaan aturan mengenai kewenangan pengelolaan laut untuk mengatasi masalah itu.
Terbatasnya ruang gerak Pemerintah Daerah dalam mengelola laut menimbulkan berbagai isu. Selain masalah pencemaran lingkungan, pertambangan, hingga pembangunan di laut kata Ono juga menjadi persoalan bagi daerah.
“Daerah merasa kewenangannya itu dikurangi, padahal kalau ada masalah mereka yang paling depan untuk menangani permasalahan tersebut,” ujarnya di kesempatan yang sama.
Maka itu, adanya pansus RUU Kelautan ini dipandang Ono menjadi titik penting bagi DPR untuk meninjau berbagai aturan mengenai kelautan. Lebih lanjut, Ia pun mendorong RUU Kelautan dibuat dalam bentuk omnibus. {sumber}