Daniel Mutaqien Pertanyakan Efektivitas Dana Desa dan Maraknya Kasus Hukum Kades

Berita Golkar – Komisi V DPR menyoroti efektivitas program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan.

Raker kali ini dihadiri Wakil Menteri Desa Riza Patria mewakili Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang berhalangan hadir.

Anggota DPR Komisi V Fraksi Partai Golkar Daniel Mutaqien Syafiuddin menekankan setengah permasalahan Indonesia berada di desa, sehingga penyelesaiannya menjadi kunci mengurangi pengangguran dan masalah sosial di kota.

”Kalau setengah permasalahan di desa ini bisa terselesaikan, berarti setengah permasalahan di Indonesia ini juga selesai,” ujarnya, Selasa (9/9/2025), dikutip dari Sindonews.

Dalam pertemuan tersebut, Daniel mempertanyakan efektivitas Dana Desa (DD) yang telah berjalan lebih dari 10 tahun, termasuk berapa persen desa yang berhasil memanfaatkan DD dan jumlah kepala desa yang terjerat masalah hukum akibat pengelolaan dana tersebut.

Daniel menilai penting adanya konsolidasi dan pendampingan yang lebih baik agar program DD tidak menimbulkan masalah baru.

“Kita juga ingin tahu tingkat efektivitas dari DD ini seperti apa. Dari tahun 2015 ya, tingkat efektivitasnya seperti apa. Berapa persen desa yang sudah berhasil dengan digelontorkannya dana desa. Berapa orang kepala desa yang terjerat permasalahan hukum karena permasalahan DD ini,” jelas Daniel.

Wasekjen Fungsi Elektoral 2 DPP Partai Golkar, turut menyoroti biaya besar menjadi kepala desa yang dinilai bisa memicu penyalahgunaan DD.

”Menjadi kepala desa itu kalau didapil saya, itu biayanya enggak sedikit, Pak. Mungkin ini bisa dikoordinasikan dengan kementerian yang lain yang membuat regulasi ini. Enggak cukup 1-2 miliar untuk menjadi kepala desa, Pak,” tegasnya.

Daniel menyebut anggaran terbesar kementerian yang diperuntukkan untuk pendamping desa harus benar-benar difokuskan pada problem solving di lapangan agar dana dan bantuan desa tidak disalahartikan atau menimbulkan permasalahan baru.

”Anggaran terbesar Bapak itu untuk pendamping desa. Ketika ingin menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di desa, berarti ini juga harus diperkuat orang-orang ini, biar tidak menjadi permasalahan baru,” kata anggota DPR dari Dapil Jabar VIII.

Daniel menegaskan konsolidasi dan solusi nyata sangat dibutuhkan agar Dana Desa dan program terkait dapat berjalan efektif dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat desa. {}