Dapat Aduan Jemaah Haji, Ace Hasan Minta Menag Tuntaskan Pembagian Air Zamzam

Berita GolkarWakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, mendesak Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk segera menuntaskan pembagian jatah lima liter air Zamzam yang masih tersisa dan belum diterima para jemaah haji Indonesia, terutama asal Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.

“Kami sempat menerima aspirasi yang disampaikan oleh para jemaah pada umumnya terkait jatah air Zamzam 10 liter. Pada praktiknya, air Zamzam yang diberikan ke jemaah hanya 5 liter, sedangkan 5 liter lagi belum diberikan,” kata Tubagus Ace Hasan Syadzily dalam keterangan tertulis, Selasa (19/9/2023).

Hal tersebut diungkapkannya saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/9) lalu.

Kang Ace, sapaan akrabnya, mengungkapkan pihaknya belakangan telah menyurati seluruh jemaah haji 1444 Hijriah atau tahun 2023 asal Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Pihaknya tengah meminta masukan dari mereka terkait peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.

“Saya sudah tiga kali berbicara dengan Gus Men (Menag Yaqut Cholil Qoumas) terkait tambahan lima liter air Zamzam ini,” ujarnya.

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat itu menjelaskan sebagai anggota DPR asal Dapil Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, dirinya menyerap aspirasi dari warga dalam hal ini para jemaah haji.

“Selain mendapat aspirasi, saya juga sempat mengirim surat kepada seluruh jemaah di dapil saya. Saya kirim surat satu per satu, by name by address. Salah satu aspirasi dari mereka adalah terkait jatah air Zamzam lima Liter itu,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kang Ace menyebutkan dalam surat tersebut ia juga mendoakan jemaah haji di dapilnya menjadi haji yang mabrur, dengan tidak lupa meminta masukan kepada mereka terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Saran dan kritik penyelenggaraan ibadah haji pun disampaikan para jemaah melalui Whatsapp dan email resmi yang ia miliki.

“Pada umumnya mereka (jemaah) menyampaikan banyak hal yang positif,” imbuhnya. Namun, Kang Ace mengatakan jemaah juga meminta penuntasan terkait sisa lima liter air Zamzam yang belum diberikan kepada mereka.

“Saya kira ini penting sekali untuk segera dipenuhi karena para jemaah ingin memastikan soal itu,” kata Kang Ace. Di lain sisi, Yaqut kemudian merespons berbagai aspirasi para jamaah haji 2023, terutama terkait air Zamzam para jamaah tersebut. Dia menyebutkan Zamzam sebenarnya sudah dibayar tanggal 6 Juni 2023, namun sampai sekarang masih menunggu proses otorisasi untuk bisa dikeluarkan.

“Otorisasi ini di Dewan Malaki yang non aksesibel buat kami. Jadi kami benar-benar nggak bisa mengakses ini kecuali melalui Kementerian Haji di sana,” ungkap Yaqut. Terakhir, Yaqut mengungkapkan Kementerian Haji telah menghubungi dirinya di mana pada prinsipnya telah ada perkembangannya positif.

“Dia bilang bahwa terkait dengan penambahan Zamzam ini tidak lagi berada langsung di bawah kewenangan Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya. Yaqut mengaku sudah mengambil inisiatif untuk menyampaikan permasalahan ini kepada pihak yang memiliki otoritas, ia pun sudah menerima respons positif.

“Jadi ada respons positif kata mereka, insya Allah. Dia menyampaikan apapun perkembangannya nanti. Tanggal 5 September, saya sudah minta pak Dirjen. Pak Dirjen ini mau ke Kementerian Haji tanggal 20. Saya tidak mengizinkan berangkat sebelum urusan Zamzam ini selesai,” paparnya.

Selain soal air Zamzam, Kang Ace juga meminta Kementerian Agama supaya membuat kesepakatan yang lebih jelas dengan pihak Arab Saudi dalam hal pelayanan jamaah haji Indonesia.

“Saya ingin menyoroti bagaimana kita ke depan bisa membangun kontrak dengan pihak Arab Saudi, baik dengan masyariq maupun dengan naqabah yang lebih menjamin kenyamanan para jamaah,” kata Kang Ace.

Ia berharap hasil evaluasi yang harus dilakukan perbaikan mulai dari pemondokan, katering, tenda, dan berbagai infrastruktur yang lainnya harus didukung oleh kesepakatan yang lebih detail dan sanksi yang tegas dalam kontra ke depannya.

“Sehingga kalau ada sesuatu yang tidak sesuai kita dapat menuntut mereka, masyariq maupun naqabah, semua kontrak kita harus detail,” pintanya. {sumber}