Daryanto Mundur Dari Ketua Timses Uu-Nurul di Pilkada Kota Bekasi, Apa Sebabnya?

Berita GolkarPolitikus Partai Golkar Daryanto mengundurkan diri sebagai ketua tim pemenangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi nomor urut 2 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni. Daryanto mundur lantaran terganjal larangan pejabat negara untuk berkampanye politik.

Diketahui, pada akhir Agustus lalu Daryanto dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi periode 2024-2029.

“Kenapa dia mundur? Karena menjadi anggota DPRD (Kota Bekasi),” ujar sekretaris tim pemenangan Uu-Nurul, Aji Ali Sabana, dalam keterangannya, Senin (14/10/2024), dikutip dari Kompas.

Aji menyebut, mundurnya Daryanto merujuk Pasal 70 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat negara, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), harus menjaga netralitasnya dalam pemilihan kepala daerah.

“Ada sanksi pidana bagi yang melanggar, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 18.000.000. Ini jelas bukan perkara main-main,” ungkap Aji.

Aji menegaskan, keputusan Daryanto untuk mundur bukan karena ada tekanan dari pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan. “Tim Uu-Nurul ingin memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan dan ini mencerminkan komitmen waktu untuk pilkada yang bersih dan jujur,” kata Aji.

Diketahui, Pilkada Kota Bekasi 2024 diikuti tiga pasangan calon. Ketiganya yakni pasangan nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin. Kemudian pasangan nomor urut 2 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni, dan pasangan nomor urut 3 Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.

Adapun pasangan Heri-Sholihin diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Hanura. Sementara pasangan Uu-Nurul diusung oleh Partai Golkar dan Partai Nasdem, plus Partai Garuda sebagai partai pendukung.

Sedangkan pasangan Tri-Bobihoe diusung oleh koalisi gemuk yang terdiri dari PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Perindo. Kemudian, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Ummat. {}