DPP  

Dave Laksono: 30 Hari Waktu Kampanye Pilkada Semestinya Tak Jadi Masalah

Berita Golkar – Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menanggapi soal wacana pemerintah yang ingin mengatur masa kampanye Pilkada 2024 hanya 30 hari. Menurut Dave, persoalan durasi masa kampanye tersebut seharusnya tidak menjadi masalah untuk para kandidat yang maju di pesta demokrasi mendatang.

“Kampanye Pemilu juga dibuat cepat. Jadi, semestinya tidak menjadi kendala,” kata Dave saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/9/2023).

Jika ada petarung baru, kata Dave, sebaiknya yang bersangkutan sudah mulai turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi. “Tentunya dari sekarang sudah mulai turun melakukan sosialisasi di wilayah yang bersangkutan inginkan,” tuturnya.

Meski begitu, Dave tidak ingin berbicara lebih jauh. “Nanti akan disampaikan resmi sikap Golkar seperti apa dalam Rapat Komisi II. Ini sih baru pandangan saya pribadi, belum menjadi sikap partai,” tuturnya.

Dilansir Nasional Kompas.com, meinginan pemerintah ingin mengatur agar masa kampanye Pilkada 2024 hanya 30 hari dianggap sebagai kebijakan yang pro-petahana. Hal itu diungkapkan anggota Komisi II DPR RI fraksi Demokrat Ongku Hasibuan selepas pemaparan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP yang berakhir pada Rabu (20/9/2023) tengah malam.

“Saya tidak terbayang provinsi-provinsi yang besar (kandidat kepala daerahnya) akan berkampanye hanya dengan 30 hari. Ini hanya akan menguntungkan barangkali petahana, yang sudah dikenal masyarakatnya,” ucapnya.

Ongku menilai, rencana kebijakan ini tidak memenuhi asas keadilan dan kesetaraan untuk semua peserta pilkada. “Bagaimana dengan pendatang baru? Tidak akan cukup waktu bagi beliau mengampanyekan dirinya hanya dalam 30 hari,” tambah Ongku.

Masa kampanye pilkada yang hanya 30 hari ini terbilang sangat pendek dan akan menjadi torehan baru dalam sejarah pilkada. Ambil contoh, pada Pilkada 2020, masa kampanye berlangsung selama 71 hari, yakni 11 Juli-19 September 2020.

Sementara itu, masa kampanye Pilkada 2015 berlangsung 81 hari. Dalam forum yang sama, Tito memaparkan alasan pemerintah hendak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti yang (Perppu) Pilkada yang akan mempercepat pelaksanaan pilkada dari jadwal semula 27 November 2024 ke bulan September 2024.

“Pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 (UU Pilkada),” ujar eks Kapolri itu.

Ia menyebut, pemangkasan masa kampanye dilakukan mengantisipasi kemungkinan adanya irisan antara tahapan Pilkada 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang mungkin berlangsung 2 putaran. {sumber}