Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, menekankan urgensi penguatan regulasi penyiaran yang relevan dengan perkembangan teknologi digital dalam revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran.
Hal ini disampaikan saat Komisi I berdialog dengan para pemangku kepentingan untuk menyerap masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/9/2025).
Dave mengungkapkan, UU Penyiaran yang berlaku saat ini disusun pada 2002 dan proses revisinya sudah dimulai sejak 2012. Hingga kini, sudah tercatat tiga kali perubahan. Namun, menurutnya, banyak substansi dalam UU tersebut yang sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi dan tantangan era digital.
“Undang-undang ini dibuat tahun 2002, revisinya dimulai dari tahun 2012 dan ini sudah perubahan ketiga. Banyak hal substansi dalam undang-undang tahun 2002 ini yang sudah tidak efektif di kondisi zaman sekarang. Maka hal-hal yang substansi cukup banyak yang harus diubah dan kita harapkan dengan perubahan ini undang-undang bisa digunakan untuk jangka panjang,” ujar Dave kepada Parlementaria.
Ia menambahkan, revisi UU Penyiaran penting untuk menyesuaikan regulasi dengan digitalisasi dan tren media yang terus berkembang.
“Karena ini berkaitan dengan digitalisasi, perubahan tren, perubahan zaman, maka hal-hal yang berkaitan dengan penyiaran dapat benar-benar diatur sesuai dengan tren dan menyesuaikan dengan perkembangan ke depannya,” jelasnya.
Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, masukan yang diterima Komisi I menegaskan perlunya pengaturan khusus yang mencakup platform digital.
“Input yang kita terima bahwa dibutuhkan sebuah pengaturan yang berkaitan dengan platform digital. Dan ini juga sudah masuk di dalam bahan untuk kita formulasikan agar diatur dengan baik tanpa mengurangi kebebasan untuk berekspresi dan juga berkreasi. Seberapa jauh kita bisa masukkan mengenai digitalisasi ini,” tegasnya. {}