Berita Golkar – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Dave Laksono mengeklaim, rapat Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang digelar hari ini bertujuan untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) pencalonan Pilkada.
Ketua DPP Partai Golkar itu menyatakan, rapat diadakan untuk mencegah adanya multitafsir terhadap putusan MK tersebut.
“Kan harus ada kejelasannya kan. Maka itulah dari Baleg itu mempelajari lagi untuk menegaskan supaya tidak ada multitafsirlah atas putusan tersebut,” ucap Dave di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dia menegaskan, rapat Baleg tidak bertujuan untuk membatalkan putusan MK terkait Pilkada. Dave juga meminta semua pihak untuk menunggu hasil rapat karena fraksi-fraksi di DPR perlu menyampaikan pandangan mereka.
“Jadi sebelum kita menyikapi lebih dalam, agar dipelajari dulu putusannya seperti apa, terus juga nanti kan berkaitan kepada aturan-aturan turunan lainnya lagi karena mengingat waktu pendaftaran tinggal beberapa hari lagi kan. Nah jadi perlu banyak penyesuaian,” ujar dia.
Lebih lanjut, Dave memastikan bahwa rapat di Baleg hari ini tidak akan menghambat jadwal pilkada yang sudah ditetapkan. “Saya yakin engga (rapat menghambat proses pilkada). Saya yakin Baleg, DPR tidak akan mungkin menghambat jadwal yang sudah ditetapkan untuk pilkada,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, membenarkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Awiek menyatakan, salah satu materi yang akan dibahas adalah putusan MK Nomor 60 tentang ambang batas pencalonan Pilkada.
Rapat Baleg ini berlangsung satu hari setelah putusan MK dibacakan, yang membuat PDI-P dan Anies Baswedan digadang-gadang bisa maju dalam Pilkada Jakarta 2024. {sumber}