Dave Laksono Minta Pemerintah Waspadai Tiktok Jadi Sarana Infiltrasi Asing di Pemilu 2024

Berita Golkar – Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan kekhawatiran Lemhanas soal TikTok bakal digunakan mempengaruhi percakapan saat masa Pemilu 2024 perlu disikapi secara serius oleh negara.

“Jadi, memang tidak bisa dilihat secara langsng, akan tetapi selama ada kemungkinan infiltrasi asing, wajib diwaspadai,” kata Dave kepada awak media, Jumat (22/9).

Dave melanjutkan negara seharusnya perlu membuat aturan detail soal kampanye melalui media sosial seperti di TikTok yang dimiliki negara asing.

“Pengaturan kampanye melalui media sosial itu seharusnya ada. Sekarang ini yang Kemenkominfo lakukan masih terbatas pemberantasan akan hoaks,” lanjut legislator Fraksi Partai Golkar itu.

Menurut Dave, legislator di Komisi I sebenarnya cukup rutin menyampaikan kekhawatiran tentang penggunaan media sosial seperti TikTok dalam mempengaruhi orang. Dia mengatakan tanpa aturan membuat potensi penggunaan media sosial seperti TikTok mempengaruhi orang makin kuat.

Terlebih lagi, kata Dave, media sosial yang mayoritas dimiliki asing punya agenda yang terkadang bertentangan dengan nilai ke-Indonesia-an. “Asing melalui medianya, kerap mempromosikan agenda-agenda liberalnya yang bertentangan dgn norma dan nilai-nilai ketimuran, bahkan melawan UU kita,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto menyebut lembaganya mengamati TikTok dan media sosial X akan memengaruhi percakapan politik di tanah air, terlebih saat pemilu. Terlebih, kata dia, TikTok yang memiliki algoritma tersendiri untuk menguatkan tren tertentu. Situasi bertambah sulit lantaran keberadaan artificial intelligence (AI).

“Kemungkinan platform-platform ini menyiapkan kematangan dari platform-nya bukan untuk pemilu Indonesia, tetapi untuk pemilu AS di November 2024,” ujar Andi sebelumnya.

Sementara itu, persoalan Tiktok di Indonesia tengah diatur pemerintah melalui Revisi Peremendag No 50 Tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Salah satu yang diatur dalam aturan itu mengenai tata bisnis platform media sosial tersebut yang memilik fitur TikTok Shop. Pemerintah ingin melindungi UMKM dari gempuran produk asing. {sumber}