Berita Golkar – Salah satu isu yang mencuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran adalah kekhawatiran akan potensi reduksi kebebasan pers. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa kebebasan pers tetap akan terjaga di Indonesia.
Jaminan DPR dan Komitmen Pemerintah
Komisi I DPR RI memastikan bahwa RUU Penyiaran tidak akan menghambat kebebasan pers. Hal ini ditegaskan dalam pernyataan resmi mereka pada 26 Maret 2025.
Selain itu, Hasan Nasbi juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat dalam menjamin kebebasan pers. Menkominfo dan Kepala Pusat Komunikasi dan Opini (PCO) juga menyatakan dukungan terhadap kebebasan pers pada 21 Maret 2025, dikutip dari Pantau.
Dukungan terhadap kebebasan pers juga datang dari Gubernur Kalimantan Tengah pada 27 Maret 2025. Sementara itu, tiga calon presiden dalam pemilu 2024 turut menyatakan komitmennya dalam menjaga kebebasan pers sejak 10 Februari 2024.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers dan Upaya Penegakan Hukum
Kasus ancaman terhadap jurnalis menjadi perhatian, termasuk sepuluh kasus ancaman terhadap pers di dunia yang dilaporkan pada 28 Maret 2025.
Di Indonesia, dugaan teror terhadap media Tempo menarik perhatian. Legislator meminta agar kasus ini diusut untuk menegakkan kebebasan pers pada 24 Maret 2025. Sehari setelahnya, Kapolri mengeluarkan perintah untuk mengusut kasus tersebut.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) juga menyerukan agar aparat hukum mengusut pengancaman terhadap jurnalis Tempo pada 23 Maret 2025.
Sementara itu, kebebasan pers di tengah konflik juga menjadi sorotan, seperti jaminan kebebasan pers dalam pemberitaan mengenai serangan Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada 24 Maret 2025. {}