Dave Laksono Pastikan Tak Ada Niat Lakukan Pemberangusan Supremasi Sipil Melalui RUU TNI

Berita Golkar – Isu bangkitnya “dwifungsi” di tubuh militer melalui revisi Undang-Undang (RUU) TNI sudah terbantahkan. Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Menurut dia, perubahan jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif memang ditambah dalam RUU TNI. Faktanya, hal itu hanya memasukkan ketentuan saat ini yang sudah terjadi.

“Karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi di posisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya,” papar Dave, dikutip dari Jurnas.

Karena itu, dilanjutkan Dave, sebenarnya perdebatan soal dwifungsi ini sudah tak diperlukan. Sebab, RUU itu mencegah TNI untuk keluar dari fungsi utamanya, serta memastikan supremasi sipil dan supremasi hukum tetap berjalan.

“Hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” terangnya.

Lebih jauh, politikus Golkar ini katakan, pihaknya sama sekali tak melarang bila ada elemen masyarakat atau mahasiswa yang bakal menggelar unjuk rasa terkait RUU TNI. Apalagi, itu merupakan bagian dari hak masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang dan bagian dari demokrasi.

“Jadi selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis, itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing masing,” demikian Dave Laksono.

Sebelumnya pada Selasa (18/3/2025), Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada tingkat I untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

Dalam RUU tersebut, terjadi perubahan ketentuan yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, hingga perluasan ketentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Rencananya RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025). {}